POLMAN – Issue sopir mobil pemadam kebakaran (damkar) yang harus memiliki sertifikasi mengemudi mendapat klarifikasi dari Kasat Lantas Polewali Mandar Iptu Setiyaji.
Setiyaji menegaskan, statemen tersebut tidaklah benar, bahwa driver mobil Damkar harus memiliki sertifikat mengemudi saat menjalankan tugas.
“Tidak ada statemen yang menyatakan kalau sopir damkar wajib sertifikasi khusus kendaraan damkar ketika menggunakan mobil damkar. Yang wajib dimiliki adalah surat izin mengemudi,” tegas Iptu Setiyaji, Rabu, (3/8/2022).
Mantan Kasat Lantas Pasangkayu itu menjelaskan, terkait penahanan mobil Damkar milik Pemda Polman saat terlibat dalam kecelakaan lalulintas hanya sebagai barang bukti.
Sebab, bila kedua kendaraan saat terlibat Lakalantas, kata Setiaji, tetap diamankan sebagai barang bukti.
Meski demikian, mobil damkar yang ditahan tersebut, tetap bisa digunakan petugas damkar ketika ada musibah kebakaran terjadi.
“Sebenarnya yang kemarin itu waktu damkar ditahan di Polres itu, hanya menjadi pelengkap barang bukti. Karena, kedua kendaraan ketika terlibat lakalantas tetap diamankan sebagai barang bukti. Namun tetap dapat digunakan kalau terjadi kebakaran,” jelasnya.
Menyangkut pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut sertifikasi, Kasat Lantas Polres Polman mengatakan, hanya berupa bertanya dari petugas.
Bukan menjadi persyaratan driver damkar untuk dapat menggunakan armadanya.
“Petugas hanya bertanya. Namun itu bukan menjadi persyaratan driver tidak dapat menggunakan armadanya apalagi kalau darurat,” ungkapnya.
“Jadi, sertifikat driver damkar bukan jadi syarat atau kewajiban bagi mereka bisa mengemudi,” sambungnya.
Selain itu, kedua belah pihak antara yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas kemarin, Kata Iptu Setiyaji, sudah bersepakat untuk berdamai.
Kedua mobil yang terlibat Lakalantas tersebut (Damkar dan mobil rush) pun sudah keluar pada Senin (1/8) kemarin.
“Jadi, Kemarin itu kami telah memediasi antara pihak Pemkab Polman dalam hal ini Kepala UPTD Damkar Polman dan Kasatpol PP dengan pemilik mobil yang diserempet, dan permasalahan tersebut telah selesai,” Ujarnya.
Terkait pengakuan trauma petugas Damkar untuk membawa Mobil Damkar pasca terlibat kecelakaan, Kasat Lantas Polres Polman pun meminta agar sopir Damkar tersebut kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.