MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi periode Januari-Maret 2024 mencapai Rp3,56 triliun atau 18,01 persen dari target Rp19,8 triliun.
Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagyo, mengatakan penerimaan pajak di secara keseluruhan dari tiga provinsi yang menjadi wilayah dari DJP Sulselbartra itu cukup baik dengan berhasil kumpulkan Rp3,56 triliun.
“Penerimaan pajak di Sulselbartra cukup baik untuk tiga bulan awal di 2024 yakni Rp3,56 triliun. Kalau membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu tumbuh negatif minus 2,94 persen,” ujarnya, Senin 29 April 2024.
Soebagyo menyebutkan, dari tiga provinsi yang dibawahi DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi di angka 19,51 persen atau sekitar Rp2,7 triliun dari target Rp13,89 triliun.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp134 miliar atau sekitar 12,62 persen dari target Rp1,06 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp723 miliar atau sekitar 14,93 persen dari target Rp4,84 triliun.
Soebagyo menyebutkan dari realisasi penerimaan pajak khususnya di Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp3,56 triliun itu berasal dari PPh yaitu sebesar Rp1,46 triliun dari target Rp6,87 triliun.
Disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah sebesar R1,19 triliun dari target Rp6,73 triliun.
Kemudian pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp17,29 miliar dari target Rp64,7 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp38,9 miliar dari target Rp216 miliar.