Lembaga pelaksana pelatihan yang akan melaksanakan program harus meminta arahan Iwan. Padahal, selama ini masing-masing Bidang di Disdikpora Majene menjadi pengarah teknis pelaksanaan kegiatan pelatihan kepada pihak ketiga.
Kepala Bidang di Disdikpora Majene memiliki peranan dan tugas mejadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PPTK merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah.











