Berdasarkan aturan itu, mekanisme dan proses lelang jabatan harus sesuai dengan regulasi, salah satunya dengan larangan untuk melelang posisi jabatan yang masih diisi pejabat aktif.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, saat ini terjadi krisis kepercayaan masyarakat Majene, khususnya kalangan ASN kepada Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Hal itu, kata Jun, akibat tidak adanya upaya serius yang ditunjukkan Majelis Kode Etik dalam menindaklanjuti dan memberikan sanksi dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juniardi menyayangkan adanya perlakuan istimewa dari Majelis Kode Etik Pemkab Majene dalam merespon dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Majene. Padahal, beberapa tahun terakhir Majelis Kode Etik kerap menjatuhkan sanksi terhadap puluhan ASN yang ditengarai tidak netral di Pilkada Majene 2020.











