Ketika itu, sanksi bervariatif diberikan kepada sejumlah ASN yang dinyatakan melanggar. Bahkan diantara mereka terdapat ASN yang dinonjobkan.
“Jelas kasus ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Sebab ada indikasi tebang pilih dalam menegakkan aturan. Apalagi, informasi yang kami peroleh menyebut pelaku memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene,” ucapnya, Rabu (24/5/2023).
Juniardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, di Pasal 5 Ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Berikutnya, Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











