“Kami akan menyurat ke KASN dan BKN untuk menyampaikan perlakukan diskriminasi dari Majelis Kode Etik terhadap ASN di Majene. Supaya kedepan jangan lagi ada tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Jun.
Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene Ardiansyah yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene coba dikonfirmasi wartawan dengan mendatangi Kantornya. Namun beliau, sedang keluar daerah.
Awak media kemudian menghubungi melalui pesan WhatsApp, sehingga diperoleh tanggapan terhadap berita ini.
Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene Ardiansyah yang dikonfirmasi awak media membantah hal tersebut. Menurutnya, Majelis Kode Etik Pemkab Majene sudah menangani dan menyelesaikan masalah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majene ini menyebut, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memalsukan dokumen. Hanya saja, Ardiansyah tidak menjelaskan secara detail sanksi jenis apa yang diberikan terhadap pelaku.
“Sudah kita berikan sanksi, sudah selesai itu,” singkatnya.











