Daerah  

Majelis Kode Etik Pemkab Majene Dituding Tebang Pilih

Majelis Kode Etik Pemkab Majene Dituding Tebang Pilih
Sidang Majelis Kode Etik Pemkab Majene terhadap sejumlah ASN, Kamis (12/5/2022).

Bukan hanya itu, Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2017 Tentang  Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya di Pasal 6, Kode Etik dalam bernegara meliputi : (e). Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, untuk melaksanakan etika, setiap pegawai wajib : (1) Selalu menghindarkan diri dari kolusi, korupsi, dan dalam pelaksanaan tugas; (2) Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap ASN.

Baca Juga  Hari Jadi Sulbar ke-19 Tekankan Kebersamaan dan Kualitas

Selanjutnya di Pasal 15,  Majelis Kode Etik mempunyai tugas : a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan c. menyampaikan putusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang.

Baca Juga  13 Tuntutan Aksi Mahasiswa di Mamuju. Pj. Gubsulbar: Silahkan Japri Saya lewat WA

Berikutnya di Pasal 16, Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *