Bukan hanya itu, Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya di Pasal 6, Kode Etik dalam bernegara meliputi : (e). Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, untuk melaksanakan etika, setiap pegawai wajib : (1) Selalu menghindarkan diri dari kolusi, korupsi, dan dalam pelaksanaan tugas; (2) Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap ASN.
Selanjutnya di Pasal 15, Majelis Kode Etik mempunyai tugas : a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan c. menyampaikan putusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang.
Berikutnya di Pasal 16, Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administratif.











