Daerah  

Majelis Kode Etik Pemkab Majene Dituding Tebang Pilih

Majelis Kode Etik Pemkab Majene Dituding Tebang Pilih
Sidang Majelis Kode Etik Pemkab Majene terhadap sejumlah ASN, Kamis (12/5/2022).

Bukan hanya itu, Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2017 Tentang  Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya di Pasal 6, Kode Etik dalam bernegara meliputi : (e). Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, untuk melaksanakan etika, setiap pegawai wajib : (1) Selalu menghindarkan diri dari kolusi, korupsi, dan dalam pelaksanaan tugas; (2) Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap ASN.

Baca Juga  Inflasi Sulbar Terendah Kedua Nasional per Juli 2023

Selanjutnya di Pasal 15,  Majelis Kode Etik mempunyai tugas : a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan c. menyampaikan putusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Inovasi Sekdis Kominfopers Sulbar E-Siaran Mudahkan Pelayanan Administrasi Perkantoran

Berikutnya di Pasal 16, Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *