Jawaban Pj Gubsulbar Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Sulbar Tentang Ranperda Perubahan 2023

  • Bagikan
ranperda perubahan apd 2023 sulbar

MAMUJU, Pj.Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menghadiri Rapat Paripurna secara virtual dalam rangka Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Gubernur Tentang Ranperda APBD Perubahan 2023 di Kantor DPRD Sulbar, Jum’at, 29 September 2023. 

Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, adapun sejumlah jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi anggota dewan dimulai dari fraksi golkar terkait urgensi perubahan APBD Tahun 2023 yang mengakomodir perkembangan yang dinilai tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi,.antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

” Saya akan memerintahkan kepada Tim TAPD, agar kedepannya di proses pembahasan APBD dapat memberikan perhatian yang lebih maksimal sesuai dengan perannya dan bekerja secara tim dalam menyusun anggaran, ” Ujarnya

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Sekprov Sulbar Sebut Tercipta Kecenderungan Penyebab Inflasi

Masih kata Zudan, belanja hibah merupakan bagian dari penunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah yang harus dicantumkan dalam RKPD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 sehingga harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran.

Sedangkan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengenai rencana peningkatan target Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor Pajak Daerah antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp86.441.937.347,00 menjadi Rp91.441.937.347,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000.000.000,00. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp82.374.040.401,00 menjadi Rp88.374.040.401,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp6.000.000.000,00. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp77.379.108.462,00 menjadi Rp92.379.108.462,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp15.000.000.000,00. Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah pada BLUD RSUD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp39.539.947.230,00 menjadi Rp53.668.745.764,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp14.128.798.534,00.

Baca Juga  Pj Gubernur Bahtiar Sebut, Kabupaten Tak Siap Anggaran Pilkada, Turunkan Inspektorat

” Terhadap segala permintaan, kiranya setiap perangkat daerah melahirkan inovasi nomenklatur sub kegiatan untuk menjawab indikator-indikator dan isu strategis pembangunan dapat kami jelaskan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhiran melalui beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka Pemerintah Daerah saat ini tidak dapat melakukan perubahan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan secara mandiri, ” Pungkas Zudan Arif Fakrulloh yang sering dipanggil Profesor itu. 

Baca Juga  Pemprov Sulbar Komitmen Perkokoh Peran Kaum Ibu

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Jamil Barambangi, sejumlah Anggota Dewan, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar dan tamu undangan lainnya. ( frd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *