Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Mamasa Ditahan

  • Bagikan

MAMUJU – Tim Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan empat tersangka tidak pidana korupsi poroyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang.

Mereka diamankan atas kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun 2019 yang menelan anggaran Rp 5.440.132.227,89.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Arjely Pongbanny, menjelaskan, pada tahun 2019 tersangka YP menawarkan proyek pembangunan tersebut kepada tersangka PT.

Kemudian PT meminta tersangka I mencari perusahan, selanjutnya meminjam CV Fajar Makmur kemudian mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan pasar dengan nilai penawaran Rp 5.440.132.227,89.

Baca Juga  Desa Pakatto Gowa Masuk 10 Desa Pilihan KPK Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

“Saat itu tersangka I mengahadiri pembuktian kualifikasi dan CV Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang,” kata Ajerly, Sabtu (21/5/2022).

Dalam proses pembangunan itu kontrak kerja proyek dilaksankan selama 80 hari mulai 11 Oktober sampai 30 Desember 2019 waktu itu.

“Proyek itu dilaksankan oleh tersangka I dan tersangka PT,” ujarnya.

Saat itu, CV Milana Consultant menjadi konsultan pengawas proyek yang diwakilkan oleh tersangka YP.

Berdasarkan kontrak pembayaran dilakukan secara termin atau didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progres pekerjaan pembayaran prestasi kerja.

Baca Juga  Proyek Pembangunan Tanggul Cilallang Diduga Menyisakan Utang Material

Dalam hitunganya, pertama uang muka Rp 709.937,252 kemudian kedua pekerjaan 75 persen Rp 2.818.359 397, dan ketiga pekerjaan 90 persen Rp 779.546,217.

Namun, tersangka M selalu PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal kontrak 30 Desember 2019 yang progres akhir pekerjaan dalam laporanya 90,037 persen.

Sementara hasil perhitungan ahli teknis bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.

“Setelah proses penyelidikan kita menemukan dua barang bukti yang saling berkesesuiaan dan kami tetapkan empat orang tersangka tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Dosen Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 412.543,927,11.

Akibat perbuatan ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini ke empat tersangka sedang dititipkan di rutan Polres Mamasa selama 20 hari untuk menjalani proses penahanan sementara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *