MAMUJU – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Dagperinkop-UKM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi Pelaku UMK Provinsi Sulbar Angkatan Ke-II di Hotel Meganita Mamuju, Rabu 22 November 2023.
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang literasi hukum kepada Koperasi dan pelaku UKM.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut, yaitu Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Muhammad Aldi Wiratama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulbar A. Toba, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dagperinkop-UKM Sulbar Rini Lukita Sari. Peserta kegiatan berjumlah 100 orang.
Kepala Dinas Dagperinkop-UKM Sulbar, Bau Akram Da’i mengatakan, lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk meningkatkan Access to Justice bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi.
Menurutnya, ketentuan itu memperluas akses bantuan hukum bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi.
“Ini menjadi dasar pijakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi,” kata Bau Akram dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan itu.
Disampaikan, banyak permasalahan yang sering dihadapi para pelaku usaha saat ini, seperti permodalan, penurunan volume usaha, kemampuan membayar pinjaman melemah yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kegagalan usaha, bahkan dapat berujung dengan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata. Sementara disisi lain, pelaku usaha dan koperasi agak sulit untuk mendapatkan bantuan hukum dari konsultan, baik hukum maupun usaha.
Olehnya itu, Bau Akram berharap kedepan sosialisasi dan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada para pelaku UKM dan Koperasi, dengan mengedepankan kualitas, profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi.
“Juga dapat meningkatkan keterlibatan para stakeholder yang berkaitan dalam pelayanan bantuan hukum bagi para pelaku UKM dan Koperasi, serta dapat membangun sinergi yang lebih luas dengan berbagi pihak dalam rangka meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UKM dan Koperasi,” ucapnya.
Kepada para peserta, Dia juga berharap setelah mengikuti sosialisasi dan penyuluhan itu peserta dapat meningkatkan pemahaman koperasi dan para pelaku UKM, bagaimana memperoleh layanan dan bantuan pendampingan hukum bagi pelaku UKM dan Koperasi, khususnya di Sulbar, serta dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mendapatkan informasi lebih banyak lagi terkait layanan bantuan dan pendampingan hukum yang relevan dengan usahanya.(rls/).