Besok, Nasib Ribuan ASN PTDH Karena Pemberlakuan Surut SKB Tiga Menteri Ditentukan. Akankah Diaktifkan Kembali?

asn ptdh diaktifkan kembali
Perwakilan ASN PTDH saat berdiskusi dengan Kemenkum HAM tentang nasib mereka yang di PTDH karena SKB dan pemberlakuan surut UU nomor 5 tahun 2014. (foto: ist)

Dari KemenPAN akan dihadiri empat Asisten Deputi, dari Kemendagri akan dihadiri Direktur Fasilitasi dan Kelembagaan Perangkat Daerah.

Bukan cuma itu, komisi ASN akan menghadirkan komisioner Pokja penerapan nilai dasar kode etik prilaku ASN dan Asisten KASN bidang netralitas ASN.

Baca Juga  Tingginya Angka Stunting di Sulbar. Wapres KH Ma'ruf Amin: Hilangkan Ego Sektoral!

Juga akan hadir kepala biro dukungan kemajuan HAM Komnas HAM, ketua Korpri dan departemen perlindungan hukum Korpri, ketua dan wakil ketua badan pertimbangan ASN.

Dalam surat bernomor HAM. HA.01.04.08 tanggal 3 Mei 2023 itu, agenda pertemuan yakni menyusun rekomendasi penanganan permasalahan HAM terkait ASN yang mendapat sanksi administratif karena tindak pidana kejahatan jabatan dibawah dua tahun. Dan diberhentikan tidak dengan Hormat (PTDH) karena SKB tiga menteri PAN dan RB, Mendagri dan BKN tahun 2018.

Baca Juga  Jamaah Haji Diimbau Antisipasi Cuaca Panas di Tanah Suci

Topik utama diskusi tersebut, berdasar surat yang ditandatangani Dirjen HAM Dr. Dhahana Putra didasari atas permasalahan pemberlakuan surut UU ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN dan SKB tiga menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *