“Adanya pemberlakuan surut UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan SKB tiga menteri yang perkaranya telah inkracht dan telah menjalani hukuman dan bahkan telah diaktifkan kembali menjadi ASN sebelum diberlakukan SKB tiga menteri. Dasar itulah yang digunakan para kepala daerah untuk memberhentikan ASN. Banyak dari SK PTDH ketika digugat ke PTUN dibatalkan karena SKB bukanlah dasar hukum, tapi penegasan atas norma yang telah ada,” tulis surat tersebut.
Selain itu, permasalahan lainnya, SK PTDH dilakukan terhitung sejak inkrachtnya perkara, meskipun yang bersangkutan telah diaktifkan kembali menjadi ASN beberapa waktu, sehingga ASN yang bersangkutan harus mengembalikan gaji yang diperoleh selama diaktifkan kembali.
KemenkumHAM juga menuliskan permasalahan karena PTDH tidak diputuskan melalui due process law misalnya sidang kode etik atau sidang disiplin dan dirasa tidak adil bagi ASN terdampak.
Rapat ini, lanjut Dirjen HAM, bertujuan untuk legal standing dari keberadaan SKB yang dijadikan pedoman bagi kepala daerah dalam mengeluarkan SK PTDH.
Selain itu, rapat juga bertujuan untuk membahas peran APIP dalam hal penerbitan SK PTDH dan perbedaan peran ASN dalam melakukan tindak pidana jabatan dan atau tindak pidana berhubungan dengan jabatan, keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dengan mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai pertimbangan untuk mengembalikan status ASN terdampak tersebut.
“Hasil yang akan dicapai, tercapainya rekomendasi mengenai tindak lanjut penanganan permasalahan ASN PTDH berdasarkan perspektif HAM dan peraturan perundangan sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi ASN terdampak,” tulis Dirjen HAM. (*)











