Besok, Nasib Ribuan ASN PTDH Karena Pemberlakuan Surut SKB Tiga Menteri Ditentukan. Akankah Diaktifkan Kembali?

  • Bagikan
asn ptdh diaktifkan kembali
Perwakilan ASN PTDH saat berdiskusi dengan Kemenkum HAM tentang nasib mereka yang di PTDH karena SKB dan pemberlakuan surut UU nomor 5 tahun 2014. (foto: ist)

JAKARTA, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkum HAM) akan melakukan pertemuan penting di Ruang rapat lantai 3 Ditjen HAM KemenkumHAM, Senin 8 Mei 2023.

Pertemuan yang bertajuk diskusi untuk menghasilkan rekomendasi tersebut akan dihadiri sejumlah pejabat penting yang berkaitan dengan pemberlakuan surut SKB tiga menteri tersebut.

Diantaranya yang akan hadir sesuai undangan yaitu 25 unsur dari Ditjen HAM yang dipimpin Direktur Jenderal HAM, 3 unsur dari Kemenkopolhumkam yaitu Asisten Deputi Peninjauan dan perlindungan HAM, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan dan kepala Bidang pemajuan HAM.

Baca Juga  Kabar Gembira, Indonesia Dapat 8.000 Kuota Haji Tambahan

Selain itu, ada pula unsur dari BKN yakni Direktur Pengawasan dan Pengendalian I hingga IV. Juga dari Kejagung RI yakni Direktur Penyidikan Jampidsus dan Direktur Penuntutan Jampidsus.

Baca Juga  3.246 ASN Dipindahkan Pemerintah ke IKN Mulai Juli 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *