MAJENE, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Majene tahun 2025 tertanggal 25 Mei 2026, terdapat 267 surat tugas perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Majene bermasalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 atas item komponen
biaya perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pelaksanaan perjalanan dinas
tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan sebagaimana tertera pada Surat Tugas.
Sejumlah SKPD ditemukan surat tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai tanggal pelaksanaannya.
Diantaranya surat tugas perjalanan dinas di
Sekretariat DPRD sebanyak
267 yang pelaksanaan perjalanan dinasnya tidak sesuai Surat Tugas.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat
DPRD, diketahui
bahwa pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan tanggal penugasan
terjadi karena tanggal yang tercantum dalam Surat Tugas hanya memuat tanggal
pelaksanaan kegiatan, tanpa mengakomodasi waktu perjalanan dari dan/atau
menuju tempat tujuan.
Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan perjalanan
dinas berlangsung di luar periode yang tercantum dalam Surat Tugas, sehingga
terdapat perjalanan dinas yang melebihi tanggal penugasan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada Pasal 1 ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa Standar harga satuan
regional meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri. Pasal 3A ayat 1 yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya
perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2
huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)
Disebutkan pula bahwa Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen
uang harian, biaya transport, biaya penginapan dan
uang representasi perjalanan dinas.
Akibat dari surat tugas perjalanan dinas ke luar kota yang tak sesuai tanggal, negara dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kondisi tersebut, berdasarkan LHP BPK, disebabkan oleh Sekretaris DPRD Majene, tidak melakukan
pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan realisasi Belanja Perjalanan
Dinas secara efektif. PPK SKPD pada Sekretariat DPRD, tidak melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas secara efektif.





