MAJENE, Dinas Kesehatan Majene kembali dirundung masalah anggaran. Kali ini anggaran pembiayaan honorarium narasumber hingga panitia kegiatan di Dinkes Majene melebihi batas yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Perbup SHS Majene.
Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Kesehatan Majene tahun 2025.
Dalam laporan yang terbit bulan Mei 2026 tersebut, disebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 76.165.000 yang disebabkan oleh pembayaran honorarium yang melebihi batas tertinggi dari satuan biaya.
BPK menyebutkan saat melakukan wawancara dengan bendahara pengeluaran dan PPTK kegiatan, pembayaran yang tercantum dalam SPP, SPM dan SP2D disusun berdasarkan nilai yang telah dianggarkan dalam DPA.
Namun karena manajemen Dinas Kesehatan Majene tidak tertib administrasi, PPPK tidak kembali atau datang melakukan verifikasi kembali soal kesesuaian nilai honorarium dengan batas maksimal yang ditetapkan dalam perbup Standar Harga Satuan( SHS).









