MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menyelesaikan dua perkara pidana melalui keadilan restoratif setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Jampidum telah menyetujui pengajuan kami terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada dua perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta di Mamuju, Rabu (1/6/2022).
Dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada Kejati Sulbar, yakni kasus dengan tersangka Andi Amran alias Amran (29) yang dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Kemudian, berkas perkara dengan tersangka Ilham Adrian alias Ilham Bin Agus (20) yang dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Didik Istiyanta, antara lain, karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, serta tersangka telah meminta maaf kepada korban.
Korban dan tersangka, katanya, juga sepakat untuk berdamai dan korban tidak akan menuntut kembali.
“Tersangka juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah mengganti kerugian yang dialami korban,” jelas Didik Istiyanta.
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata Didik Istiyanta, Jampidum Fadil Jumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal itu sesuai denan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Didik Istiyanta.