MAJENE – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene membantah telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa Panggalo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Sejak kasus ini mencuat ke publik di awal bulan September 2022, penyidik Tipikor Polres Majene telah mengambil keterangan dari lima orang berbeda, termasuk Kepala Desa Panggalo dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Majene.
“Belum di hentikan pak, sementara proses lidik,” tegas Kanit Tipikor Polres Majene Ipda Aulia Usmin, S.H., melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/10/2022).
Kasus ini menyeret Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Majene yang juga merupakan politisi PPP. Dia diduga turut dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Sudah lima orang yang diperiksa,” lanjut Ipda Aulia Usmin, S.H., melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Ketua JAPKEPDA Juniardi membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Dana Desa Panggalo senilai Rp60 juta tahun anggaran 2021.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak menyebut, Kepala Desa Panggalo menganggarkan pembelian pipa air senilai Rp60 juta melalui dana desa tahun 2021.
“Anggaran tersebut kemudian dicairkan Kepala Desa dan diserahkan kepada oknum anggota DPRD Majene, tapi tidak pernah ada realisasi kegiatan fisik terlihat,” sebut Jun sapaan akrab Juniardi, Senin (12/09/2022).
Kejadian bermula ketika pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Majene mendatangi Kepala Desa Panggalo dan menyampaikan akan adanya program pembangunan bak air yang dianggarkan melalui dana aspirasinya.
Berdalih anggaran kegiatan tersebut hanya mampu mengakomodir pembuatan bak air untuk warga, politisi PPP itu kemudian membujuk Kepala Desa Panggalo mengalokasikan pembelian pipa air melalui Dana Desa.
Kades Panggalo kemudian menyanggupi dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 juta. Hingga setahun pencairan dana tersebut, tidak ada satu pun pipa air yang dipasang ke rumah warga.
“Uangnya sudah lama dicairkan bahkan sudah berlangsung tahunan, tapi hingga saat ini tidak satu pun barang yang dimaksud terpasang dan bermanfaat untuk warga,” sebut Jun.
Juniardi mengingatkan jika perbuatan oknum Anggota DPRD Majene dan Kades Panggalo diduga bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 12E dijelaskan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Perbuatan keduanya juga diduga melanggar Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwa Pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau megerjakan sesuatu, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.