Dua Orang Terdakwa Korupsi Anggaran KPU Sulbar Divonis Empat Tahun Penjara

  • Bagikan

MAMUJU – Dua orang terdakwa Korupsi KPU Provinsi Sulawsi Barat tahun 2019, atas nama Muh. Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto dengan Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin, masing-masing divonis bersalah 4 tahun kurungan penjara dan mendapat pidana tambahan.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nurlely, SH bersama Hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasih Waruwu, SH,MH. Menyatakan terdakwa I, Muh. Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto bersama terdakwa II, Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin.

Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga  Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Mamasa Ditahan

Selain pidana penjara yang diterima oleh Kedua terdakwa. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan masing-masing membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa Satu Muh Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto, membayar uang pengganti 40 juta rupiah subsider 1 bulan. Sedangkan terdakwa Dua Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin, membayar uang pengganti 495 juta subsider 1 tahun.

”Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Dua dalam dakwaan primer, oleh karena itu masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara denda 100 juta dan membayar uang pengganti yang telah disebutkan dalam amar putusan majelis tadi,” kata Nurlely, yang kembali mempertegas amar putusan usai membacakan lewat sidang online di Pengadilan Tipikor Mamuju. Jumat (02/09/2022), di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Baca Juga  Soal Dugaan Kecurangan Disdik Majene. Japkepda: Data Lengkap, Besok Kami Laporkan ke Kejaksaan

Usai pembacaan amar putusan sidang perkara Korupsi KPU Sulbar. Ditemui Dua orang kuasa hukum terdakwa yang setia mendampingi Kedua terdakwa, Andi Baso, SH bersama Umar, SH kepada wartawan, mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan koordinasi dengan terdakwa apakah diterima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum.

”Yang pastinya putusan majelis hakim kita hargai, soal upaya hukum kami belum tahu apakah banding atau diterima. Tentunya kami koordinasi dulu dengan klien kami ya,” singkat Baso.

Diketahui, kegiatan belanja fasilitasi jasa kampanye Pemilu calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) untuk iklan kampanye media elektronik/televisi pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga  Pejabat di Unsulbar Bantah Lakukan TPPU

Dilidik oleh polresta Mamuju tahun 2019, dan kasus ini bergulir hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar 1,8 Miliar, hingga penyidik tetapkan 9 tersangka.

Ditengah perjalanan, pihak agensi Direktur Utama PT. Banua Broadcasting Multiplex bersama Direktur Utama Radio Bambamanurung, atas nama Muh. Wahyu Agus Wiarto alias Panjul Bin Suyoto dengan Abdullah alias Bang Dul Bin Alimuddin, lebih awal menjalani sidang penuntutan hingga semalam divonis bersalah majelis hakim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *