MAMUJU – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula mengonfirmasi terkait isu pengganti Penjabat Bupati Mamasa.
Mustari menjelaskan penggantian Penjabat Bupati merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.
“Evaluasinya itu sejak PJ Bupati dilantik, sejak itu dipantau, dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Evaluasi bagi Pj KDH dilakukan setiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali, dan konfirmasi hasil evaluasi dilakukan per triwulan di Irjen Kemendagri , seperti yang telah dilakukan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan pada bulan Agustus dan November lalu di Irjen Kemendagri,” jelas Mustari Mula.
Dari hasil evaluasi , itu kemudian menjadi pertimbangan Kemendagri, termasuk melakukan penggantian penjabat bupati atau tidak.
“Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun, seperti yang telah terjadi pada beberapa PJ KDH yang sudah diganti sebelum tiga bulan. Dalam Keputusan Pengangkatan PJ ditetapkan bahwa masa jabatan PJ paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. Artinya bisa saja masa jabatannya hanya satu bulan, dua bulan atau tiga bulan” ucap Mustari.
Adapun penggantian yang dilakukan terhadap PJ Bupati dan pengusulan nama pengganti tidak lepas dari hasil evaluasi Mendagri.
Terkait beredarnya di publik Surat Gubernur Sulbar bersifat rahasia, dan dikeluarkan pada tanggal 08 Desember 2023 itu sangat disayangkan. Surat dimaksud belum dikirimkan ke Kemendagri.
Mustari mengatakan, masih menelusuri sumber dari surat tersebut. Surat Gubernur yang dibuat Pemprov Sulbar untuk Usul Nama Pengganti Penjabat Bupati Mamasa dikirim ke Kemendagri dengan surat yang beredar di masyarakat terdapat perbedaan.
“Ada perbedaan kalimat didalamnya, termasuk tanggal surat itu dikeluarkan. Dan surat yang beredar di masyarakat ini diketahui belum dikirim ke Kemendagri,” sambungnya.
Lanjut Mustari, PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh tidak membenarkan jika surat bersifat rahasia beredar ke publik. (rls/*)