MAMUJU – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan lebih membenahi penyaluran beasiswa Manakarra 2022.
Setelah bermasalahnya, penyaluran beasiswa Manakarra yang anggaranya Rp 1 Miliar di tahun 2021 lalu.
Sebanyak 36 penerima beasiswa Manakarra di 2021 lalu, 14 diantaranya harus mengembalikan dana tersebut.
Itu lantaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar menemukan adanya ketidak sesuaian.
Berkas 14 mahasiswa tersebut tidak lengkap sehingga diwajibkan untuk melakukan pengembalian.
Untuk itu, kepala Disdikpora Mamuju, Jalaluddin Duka tak mau hal serupa kembali terulang di 2022.
Karena program beasiswa Manakarra 2022 anggaranya lebih besar lagi yakni Rp 3 miliar di APBD pokok 2022.
“Untuk penerima aturannya sudah jelas di dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 28 2021 yang saat ini diharmonisasi oleh Kemenkumham Sulbar,” ujar Jalaluddin Duka saat konferensi pers di taman Karema Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Selasa (13/09/2022).
Ia menjelaskan Perbub nomor 28 itu akan mengatur mekanisme persyaratan penerima beasiswa Manakarra 2022.
Diman anggaran Rp 1,5 miliar akan di prioritaskan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara Rp 1,5 miliar akan dibagi untuk mahasiswa yang berprestasi dengan mahasiswa yang kurang mampu.
“Juga terdapat bagi pegawai yang programnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” lanjutnya.
Ia merincikan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) beasiswanya akan melekat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mamuju.
Besiswa untuk SD dan SMP anggaranya akan melekat di Disdikpora Mamuju, diperuntuhkan untuk mereka yang kurang mampu.
Untuk mahasiswa yang kurang mampu, anggaranya akan melekat di Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Mamuju, Saharuddin menambahkan telah membentuk tim Perbub besiswa Manakarra.
“Semua berkasnya akan di periksa baik-baik, untuk mahasiswa yang berprestasi akan di evaluasi,” terang Saharuddin.
Dijelaskan setiap semester berjalan, mahasiswa yang nantinya memperoleh beasiswa itu akan di periksa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Untuk beasiswa pegawai, atau strata dua (S2) juga akan diprioritaskan untuk mereka yang berprestasi.
“Kita mau kedepanya tidak ada lagi yang berpolemik, semua jelas pedoman dan aturannya,” lanjut Saharuddin.
Kata dia, program beasiswa di masa kepemimpinan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi ini murni untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusi.
Semua pelajar tingkat bawah dan mahasiswa, berhak mendapatkan beasiswa Manakarra di 2022 ini.
“Nanti setelah resmi ini Perbub nomor 28 2021 yang diharmonisasi Kemenkumham, baru kita infokan lagi,” katanya lagi.
Nantinya Perbub nomor 28 itu akan mengatur setiap kuota penerima, mulai bantuan siswa SD/SMP kurang mampu.
Hingga di tingkat perguruan tinggi yakni mahasiswa kurang mampu dan mahasiswa berprestasi.