MAMUJU – Total 729 narapidana (napi) di Provinsi Sulawesi Barat mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022 M.
Kepala Bagian Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar Robianto, mengatakan tahun ini, sebanyak 729 narapidana atau narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Sulbar mendapat remisi khusus Lebaran atau Idul Fitri.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada warga Lapas di Sulbar, secara simbolis diserahkan oleh Kepala Rutan Kemenkumham Sulbar Robianto yang berkedudukan di Rutan Mamuju.
Dikatakannya, awalnya sebanyak 710 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus ini, namun terjadi peningkatan jumlah usulan sebelum batas waktu yang ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan.
“Penambahan usulan ini karena narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Robianto, Rabu (4/5/2022).
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak-hak warga.
Ketua Majelis Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang diberikan negara atas prestasi warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh jajaran di Lapas dan Rutan selama menjalani hukumannya.
Ia berharap remisi yang telah diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan atau narapidana untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari perilaku yang baik dan syarat yang ditetapkan untuk memperoleh remisi.
“Remisi yang diberikan kepada narapidana didasarkan pada beberapa syarat, salah satunya adalah perilaku yang baik selama menjalani hukuman,” kata Faisol Ali.
“Selama memenuhi persyaratan, hak-hak warga asuh akan terpenuhi. Sampai saat ini, meski dalam kondisi pandemi, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan untuk menjaga semua hak warga asuh,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para petugas Lapas terus menjalankan tanggung jawabnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para narapidana.