MAMUJU – Penyelundupan BBM subsidi jenis solar kembali terungkap di Sulawesi Barat. Kali ini, Polsek Kalukku, Kabupaten Mamuju, berhasil mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan 8.000 liter solar ilegal dengan nomor polisi DN 1308 RK pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, yakni sopir truk Muh. Rezah Renal (27) bersama kernetnya Muh. Habil Raditya (21). Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju.
Dari hasil interogasi, sopir hanya menunjukkan surat jalan dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan, namun dokumen tersebut tidak dilengkapi faktur industri yang sah.
Keterangan sementara menyebutkan, ribuan liter solar subsidi itu diperoleh dari gudang penampungan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, menggunakan jerigen. Solar kemudian disalin ke dalam mobil tangki untuk selanjutnya dikirim ke PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), sebuah perusahaan smelter nikel besar yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Meski begitu, sopir mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gudang tempat ia mengambil solar tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, benar, ada dua orang kita amankan, sopir dan kernet. Untuk asal usul solar ilegal ini masih terus kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Pigai.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam. Pasalnya, penyelundupan BBM subsidi dalam jumlah besar diduga melibatkan jaringan mafia terorganisir yang memasok bahan bakar ke industri besar, termasuk perusahaan smelter seperti PT GNI.
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Sulbar mendesak Polda Sulawesi Barat untuk mengambil alih kasus ini dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik penjualan solar subsidi tersebut.
“Penangkapan sopir hanya pintu masuk. Polda Sulbar harus berani mengungkap siapa pemilik gudang penampungan, siapa penyandang dana, serta siapa penerima akhir solar subsidi ini. Jangan sampai kasus berhenti di level bawah,” tegas Syamsuddin salah satu aktivis mahasiswa di Mamuju, Senin 25 Agustus 2025.
Perbuatan tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja), yang menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b UU Migas, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM harus memiliki izin resmi.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur secara tegas bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk perusahaan industri skala besar.
Dengan demikian, para pelaku, baik pengangkut, pemilik gudang, maupun pihak perusahaan penerima BBM subsidi, berpotensi dijerat dengan ancaman pidana berat.
Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, transportasi umum, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika disalurkan ke industri besar seperti smelter nikel, hal itu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.
Penyelundupan 8.000 liter solar ke PT GNI ini menunjukkan adanya penyalahgunaan sistem distribusi BBM yang bisa mengganggu ketersediaan energi masyarakat.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Barat, dalam memberantas praktik mafia BBM yang kerap merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada sopir dan kernet, tetapi berlanjut hingga ke pemilik gudang, jaringan pemasok, dan pihak industri penerima.
“Rakyat berhak mendapat BBM subsidi. Kalau sampai solar ini jatuh ke perusahaan smelter, itu jelas pelanggaran serius. Polda Sulbar jangan ragu menindak siapapun yang terlibat,” desak Sudarman, seorang tokoh masyarakat.











