MAMUJU – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bernama Jasa Raharja memastikan tidak akan memberikan santunan kepada dua korban tewas tabrakan maut di Jalan Arteri Mamuju, sabtu (4/11/2023).
Dua korban itu tewas usai tabrakan motor yang dikendarai keduanya adu banteng di lintasan. Keduanya meruakan pebalap, yang juga mekanik bernama Nawir (28) dan Sahabuddin (29).
Mereka saling adu banteng saat uji coba motor balap di area Paddock hingga meninggal dunia pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 11.32 Wita.
Jasa Raharja menyebut, keduanya tidak layak mendapatkan asuransi jiwa.
“Pada saat uji coba balap dengan menggunakan kendaraan khusus memang belum dapat menerima jaminan asuransi jiwa (korban kecelakaan),” kata Humas Jasa Raharja Mamuju Muhammad Noor Taufiq kepada wartawan, Sabtu.
Kedua korban, kata Dia, sedang uji dan itu ada kewenangan dari pihak panitia di event lomba balap motor tersebut.
“Biasanya pihak panitia sudah menyediakan asuransi jiwa khusus para peserta lomba, khususnya para joki pembalap,” katanya.
Sebelumnya, dua peserta balap di Drag Bike Kejuaran Nasional Regional 6 Sulawesi meninggal dunia saat tes uji coba motor balap, Sabtu (4/11/2023).
“Kejadian kecelakaan ini berada di luar arena balap, mereka (peserta balap) ini sedang uji coba hingga akhirnya mengalami kecelakaan,” ungkap Panitia Pimpinan Balapan Multazam saat ditemui di Jl Arteri Mamuju.
Menurutnya, panitia sudah mengimbau agar tidak lagi melakukan uji coba saat memasuki arena balapan, namun para peserta tidak menghiaraukan himbuan panitia.
“Jadi ini murni kelalaian oleh peserta (korban), kami dari kemarin sudah sampaikan aturan sebelum dimulai balapan,” katanya.