Majene  

Pengusaha Rugi Rp288 Juta Akibat Dugaan Penipuan Pengadaan Kambing Puluhan Desa di Majene

MAJENE – Aroma dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Kali ini, korbannya adalah seorang pengusaha ternak lokal, H. Sahril, warga Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, yang harus menanggung kerugian nyaris Rp300 juta akibat pengadaan kambing yang diduga bermasalah.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial AL mendatangi rumah Sahril untuk menawarkan kerja sama penyediaan kambing bagi sejumlah desa di Kabupaten Majene. Tawaran itu terdengar menggiurkan, namun sejak awal Sahril merasa ada yang janggal karena tidak ada penjelasan desa mana saja yang akan menerima bantuan ternak tersebut.

“Dia (AL) cuma minta saya siapkan kambing. Soal desa tujuan, tidak pernah dijelaskan,” tutur H. Sahril, Sabtu, 20 September 2025.

Meski ragu, Sahril akhirnya menyetujui kerja sama tersebut. Apalagi, AL berulang kali meyakinkannya bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat April 2025. Janji itu penting bagi Sahril yang saat itu sedang menyiapkan modal untuk membeli sapi kurban di Kalimantan menjelang Idul Adha.

Baca Juga  Kelompok Budidaya Ikan Lele Pamboang Target Tembus Pasar Nasional

Yang semakin membuat Sahril percaya adalah keterlibatan seorang pejabat pemerintah. AL disebut datang bersama salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene.

“AL datang ke rumah saya bersama salah satu Kabid PMD. Waktu mereka meyakinkan saya kalau dananya akan cair April. Dia bilang ‘Iya, insya Allah dibayarkan bulan ini’,” ungkap Sahril.

Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, tak sepeser pun uang yang dijanjikan masuk ke kantong Sahril. Ia bahkan mengaku telah menagih lebih dari sepuluh kali ke rumah AL, namun jawabannya selalu sama: “belum cair, tunggu dulu, nanti.”

Sahril merinci, total kambing yang sudah diserahkan mencapai 159 ekor, terdiri dari 149 ekor betina dan 10 ekor jantan. Dengan harga satuan Rp1.750.000 untuk betina dan Rp2.800.000 untuk jantan, total kerugian mencapai Rp288.750.000.

Baca Juga  Waspada, Aset Pemda Majene Dikuasai Oknum Tertentu, Jaksa Bergerak

“Kalau memang tidak mau dibayar, kembalikan saja kambing saya. Saya butuh kejelasan,” tegasnya.

Ironisnya, Sahril mendapat kabar dari sejumlah desa jika dana pengadaan kambing itu sebenarnya sudah cair. Informasi ini semakin membuatnya geram.

“Dia (AL) bilang belum cair, tapi info yang saya terima, dananya sudah cair semua,” ujarnya penuh kecewa.

Sahril menegaskan bahwa ia tidak hanya menuntut pembayaran, tetapi juga kejelasan mengenai desa mana saja yang sudah menerima kambing hasil kerja samanya. Jika tidak ada penyelesaian, ia berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, saya akan bawa ke ranah hukum,” tegas Sahril.

Apabila benar terbukti ada tindak penipuan dan penggelapan, kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana yang sama.

Baca Juga  Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBN Milik Perumda Majene

Selain itu, jika benar melibatkan anggaran program desa, maka aspek hukum yang lebih serius bisa muncul. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap pengelolaan dana desa wajib transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyalahgunaan anggaran desa bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait, baik AL, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Klarifikasi atau jawaban dari pihak-pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan berbeda di media ini.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *