Kunjungi BKN Makassar, Komisi I DPRD Majene Buahkan Hasil

  • Bagikan

MAJENE, Menindak lanjuti Surat Edaran BKN Pusat No, lV / SE / XL / 2019 bagi status PNS yang menjadi kepala Desa dan perangkat Desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar, Sulsel.

Kunjungan kerja dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana regulasi yang mengatur tentang hal itu.

“Komisi l DPRD Majene bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi di BKN wilayah IV Makasaar,” kata Budi Mansur, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga  Komisi III DPRD Majene RDP dengan Disdikpora Majene

Politisi muda PKS ini menjelaskan, dari hasil konsultasi bahwa, apabila seorang calon kepala desa atau aparat desa dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan catatan dibebastugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS,” Terkecuali tunjangan jabatan tidak boleh lagi mendapatkan yang bersangkutan,” sebut Budi.

Selain itu kata Budi, demikan juga kepala desa dan perangkat desa lolos dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer harus memilih salah satunya, dan tidak boleh merangkap tugas tersebut.

Baca Juga  Kembali, Pansus DPRD Sulbar Rapat Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana

“Nah, dasar inilah yang menjadi rujukan, sehingga kami dari Komisi I DPRD Majene menyampaikan ke pihak PMD untuk mendata semua kepala desa dan aparat desa untuk menghindari double job dan double penggajian, karena berpotensi menjadi temuan,” sebutnya lagi.

Lanjut Dia berharap kedepan, PNS yang menjadi kepada desa dapat memahami benar Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dimana Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi,” 1, Pegawai Negeri Sipil mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang,” terang sekertaris Komisi l ini.

Baca Juga  Terima Perwakilan Korban Gempa, DPRD Majene Gelar RDP

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman mengatakan, hal mana yang dilakukan dalam rapat konsultasi tersebut, adalah untuk lebih memperjelas aturan terkait bagi PNS yang ingin mencalonkan kepala desa.

“Sebagai sosialisasi untuk disampaikan kepada pihak yang ingin maju pada pilkades serentak 2023 mendatang, sehingga perlu dilakukan konsultasi,” terang Napirman.

  • Bagikan