Korupsi Dana Desa Rp704 Juta, Mantan Kades & Anaknya Jadi Tersangka

PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait penyalahgunaan dana desa dengan menetapkan IK, eks Kepala Desa Benggaulu, dan LI, anaknya sebagai tersangka.

Wakapolres Pasangkayu Komisaris Polisi Eduard Steffry Allan Telussa, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni IK, mantan Kepala Desa Benggaulu dan anaknya berinisial LI.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan IK dan LI, anaknya, dilakukan pada periode tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Baca Juga  Baruga Dhua dan Desa Pamboborang Dijadikan Pengembangan Hortikultura Bawang Merah

“Dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu. Tersangka LI adalah anak kandung dari IK. Dia (LI) berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” kata Eduard.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjut Wakapolres, motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

Baca Juga  Kades Mombi Kecewa, Pemprov Sulbar Biarkan Jalan di Mombi Polman Rusak Parah

“Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp704,6 juta,” terang Eduard, Selasa (10/5/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

“Tersangka IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022,” tegas Ronald Suhartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *