Forum Kesatuan Nelayan Soroti Biaya Perizinan Hingga Puluhan Juta

  • Bagikan

MAMUJU – Penjabat Gubernur Akmal Malik menanggapi keluhan Forum Kesatuan Nelayan (FKN) Mamuju yang menyoroti mahalnya biaya perizinan hingga puluhan juta rupiah.

Secara tegas, Dirjen Otoda Kemendagri tersebut meminta kepada nelayan melaporkan jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pugli.

“Kalau ada OPD yang Pungli, laporkan segera ke saya dengan data yang valid dan kalau itu benar saya akan berikan sanksi yang tegas,” tegas Akmal, Selasa (23/8/2022).

Dia meminta kepada semua OPD agar tidak main-main soal pelayanan kepada masyarakat. Terutama, pelayanan perizinan yang seharusnya membantu masyarakat malah menyusahkan.

“Sudah saya sampaikan juga ke OPD jangan main-main soal perizinan, jangan mempersulit perizinan, upayakan sehari sudah selesai. Jangan sampai bermalam,” ungkap Akmal.

Dirjen Otoda Kemendagri tersebut juga merespon keluhan nelayan di Mamuju.

Mulai, SPBU nelayan tidak aktif di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kasiwa Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

Diadakan pengerokan aliran sungai tempat bersandarnya kapal dan terakhir pengaktifan pabrik es batu.

Baca Juga  Jasa Raharja Tak Beri Santunan Korban Tewas Kecelakaan di Arteri Mamuju

“Kami atensi 3 poin itu akan ditinjau kembali dan dikordinasikan dengan kabupaten dan dinas terkait nantinya, agar kapal-kapal nelayan bisa kembali normal,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Kepala DPM-PTSP Sulbar, Muhammad Rahmat Sanusi mengungkap selama ini permohonam perizinan masuk tidak ada sama sekali pungutan biaya.

Sehingga, jika secara tekhnis bukan kewenangan DPM-PTSP.

“Yang jelas tidak ada biaya kalau dikami soal perizinan, kalau yang turun memeriksa kapal itu bagian Dinas Perikanan dan Kelautan,” ucap Rahmat, Selasa (23/8/2022).

Dia meminta bagi nelayan yang dimintai biaya untuk perizinan dari DPM-PTSP segera melaporkan secara valid.

Pihaknya juga akan menindak pegawai yang melakukan pungli.

Sebelumnya, Forum Kesatuan Nelayan (FKN) Mamuju mengirimkan surat terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik, Minggu (21/8/2022).

Koordinator FKN Mamuju, Muhammad Harfin Gazali menjelaskan, hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Maritim Nasional.

Hari Maritim Nasional pada 21 Agustus didasari peristiwa 21 Agustus 1945 yang di mana angkatan laut Indonesia berhasil mengalahkan armada militer laut Jepang.

Baca Juga  Gadis Cantik Penjual Es Boba di Mamuju Menghilang 4 Hari, Keluarga Mencarinya

Dalam surat terbuka itu, FKN Mamuju meminta respon Akmal Malik untuk segera mengambil sikap terkait beberapa masalah yang sedang dihadapi nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kasiwa, Mamuju.

“Dua bulan lalu, kami sudah bersurat untuk audiensi tapi tidak diindahkan,” ujar Muhammad Harfin Gazali.

Selain itu, dia juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum terkait.

“Kami curiga, hanya saja kami tidak berani karena tidak ada bukti dari itu kami berharap pak Gubernur bisa bertemu dengan kami,” ucapnya

Sepengetahuannya, tarif tetap perizinan untuk sebuah kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya senilai Rp1.800.000.

“Sementara ukuran kapal kami kurang dari 30 GT, biayanya pun bervarian ada yang Rp5 juta, Rp8 juta, bahkan Rp10 juta,” paparnya.

Muhammad Harfin Gazali menambahkan, seharusnya secara teknis dokumen serah terima pun harus lengkap.

Baca Juga  Kampanyekan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kepada Masyarakat Mamuju

Seperti kwitansi pembayaran, stampel, dan tanda tangan penerima juga nelayan.

“Kami pun kadang bayar di warung kopi, bisa ditanya-tanya nelayan di sini,” ucapnya 

Selain itu, dia juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum terkait.

“Kami curiga, hanya saja kami tidak berani karena tidak ada bukti dari itu kami berharap pak Gubernur bisa bertemu dengan kami,” ucapnya

Sepengetahuannya, tarif tetap perizinan untuk sebuah kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya senilai Rp1.800.000.

“Sementara ukuran kapal kami kurang dari 30 GT, biayanya pun bervarian ada yang Rp5 juta, Rp8 juta, bahkan Rp10 juta,” paparnya.

Muhammad Harfin Gazali menambahkan, seharusnya secara teknis dokumen serah terima pun harus lengkap.

Seperti kwitansi pembayaran, stampel, dan tanda tangan penerima juga nelayan.

“Kami pun kadang bayar di warung kopi, bisa ditanya-tanya nelayan di sini,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *