Komisi II DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode

  • Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah kepala desa (kades) yang mendukung wacana ‘Jokowi 3 periode’ diberi sanksi.

Hal disampaikan Luqman di depan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2022).

Luqman mengingatkan kegiatan politik praktis oleh kades dan perangkatnya dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga  Copot Bupati Majene, Beredar Seruan Aksi Tolak Penundaan Pilkades

“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” kata Luqman.

“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain,” sambungnya.

Luqman berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah. Hal itu, kata Luqman, untuk memberikan sanksi kepada kepala dan perangkat desa yang mendukung wacana Jokowi 3 periode.

Baca Juga  Kades Mombi Kecewa, Pemprov Sulbar Biarkan Jalan di Mombi Polman Rusak Parah

“Artinya, dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi,” ujar Luqman.

“Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode,” imbuhnya.

Baca Juga  Bahas Peta Batas Desa di Sulsel, Dirjen Pemdes Kemendagri Temui Gubernur

Menurut Luqman, dukungan kepada Jokowi 3 periode itu menyalahi undang-undang dan menabrak konstitusi.

Luqman menjelaskan dalam konstitusi sudah diatur maksimum seseorang menjadi presiden 2 periode.

“Satu, menyalahi undang-undang. Yang kedua, itu nabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang jadi presiden 2 periode,” imbuh Luqman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *