JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah kepala desa (kades) yang mendukung wacana ‘Jokowi 3 periode’ diberi sanksi.
Hal disampaikan Luqman di depan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2022).
Luqman mengingatkan kegiatan politik praktis oleh kades dan perangkatnya dilarang oleh undang-undang.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” kata Luqman.
“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain,” sambungnya.
Luqman berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah. Hal itu, kata Luqman, untuk memberikan sanksi kepada kepala dan perangkat desa yang mendukung wacana Jokowi 3 periode.
“Artinya, dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi,” ujar Luqman.
“Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode,” imbuhnya.
Menurut Luqman, dukungan kepada Jokowi 3 periode itu menyalahi undang-undang dan menabrak konstitusi.
Luqman menjelaskan dalam konstitusi sudah diatur maksimum seseorang menjadi presiden 2 periode.
“Satu, menyalahi undang-undang. Yang kedua, itu nabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang jadi presiden 2 periode,” imbuh Luqman.