DPRD Majene Rapat Bersama Dinkes Terkait Pemberhentian Sepihak Tenaga Honorer

MAJENE, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat bersama jajaran Dinas Kesehatan Majene. Dalam rapat DPRD meminta pihak Pemda untuk segera mengembalikan empat orang tenaga honorer yang diberhentikan secara sepihak.

Seperti yang diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur usai melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Majene, Selasa (19/7/ 2022).

“Ironisnya tidak ada alasan yang jelas mengapa empat tenaga honorer Puskesmas Pamboang itu dikeluarkan dari SK terbaru tahun 2022, makanya dewan merekomendasikan untuk segera mengembalikan mereka ke dalam surat keputusan (SK),” tegas Budi Mansur.

Budi Mansur juga mengatakan, DPRD minta Dinas Kesehatan untuk kembali mengusulkan nama empat pegawai honorer Puskesmas Pamboang tersebut sebab tidak ada alasan yang jelas mereka diberhentikan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Majene Gelar Raker Soal Kontribusi Videotron

“Tidak ada alasan untuk kemudian mengeluarkan mereka, makanya kami rekomendasikan untuk dikembalikan ke-SK 2022. Soal adanya nama baru yang menggantikan keempat tenaga honorer itu kami tak mau tahu hal tersebut. Dari awal kami sampaikan silahkan kalau mau ditambahkan, yang penting jangan keluarkan orang,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Budi Mansur mengatakan tak ingin berspekulasi penyebab mereka dikeluarkan dari SK. Hanya saja ia mengaku prihatin sebab para tenaga honorer tersebut sudah bekerja dan berdedikasi selama bertahun-tahun untuk Pemda Majene.

Baca Juga  Reses di Baruga Banggae Timur, Dalif Arsyad Terima Sejumlah Program Warga

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dr Rakhmat Malik saat dimintai tanggapan tak memberi komentar banyak. Ia juga tak mengetahui alasan penggantian tenaga honorer di Puskesmas Pamboang.

“Nanti kita akan komunikasikan dulu sama pimpinan ya, saya kira kan ada SK baru ini, ada beberapa SK itu,” singkat Rakhmat.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri, Staf Ahli Setda Majene, Mustamin, Kabag Hukum, Rusdi Hamid, terungkap bahwa tujuh orang honorer di lingkup Dinkes Majene tersebut telah dikeluarkan dari SK baru tahun 2022.

Namun dari tujuh orang, tiga diantaranya dinyatakan lulus ASN PPPK, sehingga mereka tidak dipermasalahkan. Sementara empat orang lainnya yang semuanya merupakan tenaga honorer di Puskesmas Pamboang telah disoroti oleh anggota DPRD sebab tidak ada alasan yang jelas mengapa mereka dikeluarkan dari SK. (*)