Ditkrimsus Polda Sulbar Diminta Pantau Disdikpora Majene 

MAJENE – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju Jalaluddin Duka (JD) oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, menumbuhkan optimisme publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat.

Hal itu disampakan Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Sabtu 6 Januari 2024.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi yang ditunjukkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat, dalam menangkap pejabat korup di Mamuju patut mendapat apresiasi dan dukungan publik.

Alasannya, selama ini terdapat anggapan bila pemberantasan korupsi di Sulawesi Barat cenderung ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’.

Namun, belakangan Polda Sulbar menepis anggapan tersebut, setelah Kepala Dinas PMD Mamuju sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju yang memiliki ikatan keluarga dengan Bupati Mamuju terjaring OTT.

Hanya saja, langkah Polda dalam memberantas korupsi di Sulbar diharapkan tidak hanya fokus di Kabupaten Mamuju sebagai kota Provinsi Sulawesi Barat, tapi juga menyasar kabupaten lain, khususnya Majene.

“Baiknya, upaya pemberantasan korupsi juga menyasar kabupaten lain, khususnya Majene sebagai daerah yang didaulat menjadi pusat layanan pendidikan di Sulasewi Barat,” tegas pria yang akrab disapa Jun ini.

Baca Juga  Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun

Anggaran yang dikelola oleh Disdikpora Kabupaten Majene tahun 2023, kata Juniardi, cukup fantastis, sebab jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene menghabiskan anggaran belanja hingga Rp 317.713.743.521,-.

Terdapat belanja program pengelolaan pendidikan dengan porsi hingga puluhan miliaran, seperti pengelolaan pendidikan sekolah dasar yang menghabiskan anggaran Rp 37.791.476.153,-.

Diantara item belanja dengan porsi jumbo adalah belanja pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah Rp 6.734.094.000,- dan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas Rp 5.066.094.000,-.

Belanja pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama dengan nilai anggaran Rp 17.850.276.125,-. Item belanja dengan porsi jumbo ialah pembangunan ruang guru/kepala sekolah/TU Rp 1.125.454.300,-. Pembangunan Laboratorium Rp 2.520.980.570,-.

Pembangunan sarana, prasarana utilitas sekolah Rp 1.474.674.050,-.

Kemudian, belanja pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) Rp 7.766.865.825,-. Beberapa item belanja dengan porsi jumbo ialah Rp Pembangunan geduang/ruang kelas/ruang guru PAUD Rp 505.607.550,-. Pembangunan sarana, prasarana dan utilitas PAUD Rp 880.961.450,-.

Baca Juga  Dosen Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar

Besarnya anggaran yang dikelola oleh Disdikpora Majene, kata Jun, perlu mendatap pantauan khusus dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar. Apalagi, sempat terjadi beberapa kegaduhan atas pelaksanaan program kegiatan di Disdikpora Majene, baik itu proyek fisik maupun pelatihan.

Plt. Kepala Disdikpora Majene sempat nyaris mendapat bogem mentah dari salah satu pihak ketiga yang kesal lantaran kegiatannya justeru telah dilaksanakan pihak lain.

Bahkan, di akhir tahun 2023, salah satu kontraktor mengeluh lantaran kegiatan yang telah selesai dilaksanakannya, justeru dihapus di tengah jalan.

Berkaca pada kasus OTT yang menjerat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka. Kasus itu merupakan suap terkait janji pemberian proyek Sekolah Dasar (SD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo kepada kontraktor A.

Anggaran proyek yang dijanjikan bersumber dari DAK fisik 2023 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju dengan nilai kontrak Rp 483.409.580,-.

Jalaluddin Duka merupakan mantan Kadisdikpora Kabupaten Mamuju dan baru dimutasi jadi Kadis PMD pada September 2023 lalu.

Tersangka memanfaatkan perannya saat menjabat Kepala Disdikpora Mamuju dengan mengatur proyek DAK 2023. Total suap fee proyek yang diterima Jalaluddin pada kasus tersebut sebesar Rp 65 juta.

Baca Juga  Penyidik Polda Sulbar Periksa Oknum ASN Terkait Kecurangan CPNS 2021

Jalaluddin menerima dana suap dari A secara berangsur. Dana tersebut disetorkan A sejak tahun 2022.

Polisi kemudian menetapkan Jalaluddin Duka dan kontraktor berinisial A jadi tersangka dalam perkara suap tersebut. Kedua tersangka pun langsung ditahan.

Kini, tersangka dijerat pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *