MAMUJU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pers liris penetapan dua tersangka, Rabu (19/10/2022).
Dua tersangka itu hasil dari penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program itu melekat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2019 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kerugian negara itu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
Adapun dua tersangka masing-masing inisial, S (42) jabatan anggota Dewan Provinsi Sulbar.
Sementara inisial, F (60)merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan ekspose.
“Kedua orang tersebut kerja sama dan bermufakat untuk melakukan hal yang melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri,” terang Subekhan saat pers liris.
Ia menjelaskan peran ke dua tersangka, ialah bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.
Serta merugikan beberapa pihak, dan merugikan keuangan negara yang telah diaudit oleh BPKP.
Setelah penetapan itu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka.
“Nanti kami dalami lebih lanjut dan merincikan secara detail peran ke dua tersangka ini,” lanjutnya.
Subekhan menerangkan pola kerja sama pada program itu dilakukan pada tahap perencanaan, dimana anggaranya Rp 1,8 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum,” tegas Subekhan.