Bupati Hingga Sekda Dapat Jatah Ayam Potong dari Kepala Disdikpora Majene

  • Bagikan

MAJENE – Sejumlah gugus sekolah di Kecamatan Banggae, mengeluhkan permintaan tidak masuk akal Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.

Permintaan tersebut berupa penyediaan puluhan ekor ayam untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Majene hingga Kepala Disdikpora Majene sendiri.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengaku banyak menerima keluhan pihak sekolah yang jadi korban.

Jelang lebaran Idul Fitri 1443 H lalu, Kepala Disdikpora Majene mewajibkan tiap gugus sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Banggae menyiapkan 35 ekor ayam.

Baca Juga  Kembali Bupati Majene AST Lantik Dua Pejabat Eselon III

“Sangat tidak masuk akal jika gaya lama ini masih diterapkan seorang kepala OPD untuk mendapatkan simpatik pimpinan daerah,” sebut Jun, Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga gugus sekolah SD di Banggae terdiri dari delapan hingga 10 sekolah. 

Masing-masing gugus menyerahkan 35 ekor ayam, dengan rincian 10 ekor untuk Bupati, 10 ekor untuk Wabup, 10 ekor untuk Sekda, serta 5 ekor untuk Kepala Disdikpora Majene.

Baca Juga  Dewas KPK Diminta Turun Tangan Tuntaskan Dugaan Kasus Gratifikasi DPRD Polewali Mandar

“Kami minta praktek sewenang-wenang dan menindas bawahan ini dihentikan. Biarkan pihak sekolah bekerja dengan tenang dan menjalankan tufoksinya,” tegasnya.

Juniardi mengingatkan, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Khususnya Pasal 5 menjelaskan tentang larangan bagi PNS untuk melakukan pungutan diluar ketentuan dan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Bahkan dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, serta meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Baca Juga  Majene Masuk 10 Besar Tertinggi Nasional Indeks Resiko Bencana Indonesia

Juniardi meminta kepada Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengadili Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.

Juniardi mengaku akan menyampaikan surat aduan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *