Wardin mengaku, setelah dirinya mencermati dan membaca lembaran naskah surat pernyataan bupati Majene terkait penundaan Pilkades, maka ditemukan adanya kekeliruan, sebab tidak jelas tanggal dan hari pertemuan yang dilakukan oleh pihak Pemda Majene dengan Forkopimda.
Berdasarkan hal itu, Wardin menyimpulkan surat tersebut hanya pernyataan sepihak oleh pemerintah daerah.
“Tentu kita hormati dan hargai. Semoga kondusifitas pemerintahan di Majene tetap terjaga,” tegasnya.
Wardin berharap agar keputusan itu tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pemerintahan desa.
“Mari ciptakan pemerintahan yang akuntabel sesuai regulasi dari sudut pandang tata negara dan administrasi negara, serta seluruh regulasi yang mengatur dalam menciptakan ketenangan dan yang tidak bertentangan rugulasi,” pungkasnya.











