Ketua APDESI Sulbar Sayangkan Putusan Bupati Majene Tunda Pilkades

MAJENE – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Barat Wardin Wahid menyayangkan, keputusan Bupati Majene  Achmad Syukri Tammalele menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.

Hal tersebut disampaikan Wardin Wahid melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Wardin menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, sampai saat ini belum pernah dicabut.

Apalagi Perbup itu merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga  PABPDSI Desak Bupati Majene Tetap Laksanakan Pilkades Tahun ini

“Anggaran Pilkades juga sudah tersediah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene tahun 2023, sebesar Rp300 juta,” tulis Wardin melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, Wardin menyoal persolan kondusifitas yang dinilai mengundang pertanyaan. Alasannya, belum lama ini, Kapolres Majene menyampaiakan di publik melalui pemberitaan salah satu media, jika pihak kepolisaan Kabupaten Majene siap mengamankan perhelatan Pilkades 2023 hingga pesta domokrasi Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Ini yang Dilakukan Kepala Desa Lembang Lembang Polman

Wardin mengaku, setelah dirinya mencermati dan membaca lembaran naskah surat pernyataan bupati Majene terkait penundaan Pilkades, maka ditemukan adanya kekeliruan, sebab tidak jelas tanggal dan hari pertemuan yang dilakukan oleh pihak Pemda Majene dengan Forkopimda.

Berdasarkan hal itu, Wardin menyimpulkan surat tersebut hanya pernyataan sepihak oleh pemerintah daerah.

“Tentu kita hormati dan hargai. Semoga kondusifitas pemerintahan di Majene tetap terjaga,” tegasnya.

Wardin berharap agar keputusan itu tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pemerintahan desa.

Baca Juga  Komisi II DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode

“Mari ciptakan pemerintahan yang akuntabel sesuai regulasi dari sudut pandang tata negara dan administrasi negara, serta seluruh regulasi yang mengatur dalam menciptakan ketenangan dan yang tidak bertentangan rugulasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *