Hal tersebut disampaikan Wardin Wahid melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Wardin menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, sampai saat ini belum pernah dicabut.
Apalagi Perbup itu merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4) serta Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Anggaran Pilkades juga sudah tersediah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majene tahun 2023, sebesar Rp300 juta,” tulis Wardin melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Wardin menyoal persolan kondusifitas yang dinilai mengundang pertanyaan. Alasannya, belum lama ini, Kapolres Majene menyampaikan di publik melalui pemberitaan salah satu media, jika pihak kepolisian Kabupaten Majene siap mengamankan perhelatan Pilkades 2023 hingga pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2024.











