PASANGKAYU, Sungguh bejat yang dilakukan seorang warga Pasangkayu berinisial MA (50). MA dilaporkan menghamili anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
MA saat ini telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
Kepada wartawan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasangkayu Bripka Rusdianto mengatakan, saat ini korban berada di rumah pamannya.
Informasi yang dihimpun, korban saat ini telah mengandung usia 6 bulan. (*)