Opini  

Analogikan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Sungguh Menyakiti Umat Islam

Dia menyebut bahwa ungkapan Yaqut itu bukan semata-mata soal kinerja, tetapi soal kepantasan seorang pejabat publik.

Ya, apa yang diucapkan Yaqut dengan menganalogikan suara Adzan Sama dengan suara Anjing itu memang tak pantas. Menurut  Eks Menpora Roy Suryo pernyataan tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dalam hal ini, pihak Roy Suryo juga menduga Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Dalam cuitan Twitter pribadinya, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada pihak berwajib.

Baca Juga  Opini: Islam Solusi Tuntas Memberantas Judi

Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyayangkan penggunaan analogi yang digunakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan speaker masjid. Dalam keterangannya, Yaqut menyandingkan speaker masjid yang kerap digunakan untuk azan dengan gonggongan anjing yang dinilainya mengganggu masyarakat.  Menurutnya pemilihan diksi yang diucapkan justru menimbulkan kesan ofensif terhadap umat Islam karena menyinggung bentuk syiar agama mereka,” ujar Bukhori kepada Tempo, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga  Meneladani Kepemimpinan Rasulullah untuk Menata Ulang Etika Kenegaraan

Bukhori menerangkan, pihaknya mengapresiasi sikap Yaqut yang hendak menjelaskan soal polemik aturan speaker masjid kepada masyarakat. Namun, cara Yaqut menyandingkan kumandang Adzan dengan gonggongan anjing dinilainya menyakiti perasaan umat Islam. Ketua DPP PKS ini mengingatkan Menteri Agama itu supaya lebih berhati-hati dalam bertutur maupun bertindak dalam kapasitasnya sebagai pelayan publik. Menurut dia, gonggongan anjing tidak sama dengan kumandang azan. Sebab, gonggongan Anjing tidak bermakna dan tidak menjadi objek hukum dalam ibadah. Sedangkan lafal Adzan, baik maknanya dan kedudukannya bersifat sakral karena bernilai ibadah. “Dengan demikian, sangat naif menganalogikan kumandang suara azan dengan suara anjing yang mengonggong,” kata Bukhori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *