Opini  

Opini: Pariwisata Hanya Untuk Kepentingan Semata

Oleh : Rosyidah Muslimah, S.Kom.I
(Pemerhati Sosial)
 
Pariwisata saat ini menjadi hiburan pelepas penat untuk sebagian besar orang, terutama saat akhir pekan atau pun saat liburan sekolah dan kerja. Namun apakah tempat pariwisata saat ini aman? Pasalnya warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) resah dengan keberadaan kafe di Pantai Sipakario yang diduga menghadirkan perempuan-perempuan penghibur dari luar daerah dan menjual minuman keras (miras). Salah seorang warga mengatakan bahwa kafe tersebut telah menimbulkan trauma karena di kawasan Pantai Sipakario sering kali terjadi kriminalitas, bahkan sampai terjadi tindak pembunuhan.
 
Bukan hal asing lagi jika saat ini tempat pariwisata menjual minuman keras, menyediakan wanita penghibur, judi hingga narkoba. Semua itu semata-mata mereka anggap hanya hiburan dan pelampiasan beban hidup, padahal hal tersebut merupakan pelanggaran norma di masyarakat dan agama. Mereka beralasan demi menarik investor dan demi permintaan wisatawan asing, akhirnya melegalkan miras, perzinahan dilokalisasi, dan maksiat lainnya pun demikian dibiarkan saja demi meraih keuntungan dalam sebuah bisnis.
 
Itulah dampak pariwisata yang menghadirkan izin pengusaha tanpa menghadirkan syariat Islam, semua yang haram dengan mudahnya dihalalkan. Keresahan warga hendaknya segera disikapi pemerintah dengan tindakan tegas menutup penjualan miras dan wanita penghibur tersebut, jika sudah ditegur namun pemilik kafe masih melakukan hal tersebut maka pemerintah langsung menutup kafe bukan mencari solusi lain seperti mencari tau kafe tersebut memiliki izin atau tidak.
 
Miras sudah jelas haram baik sedikit ataupun banyak jumlahnya dan menimbulkan kemaksiatan lainnya, pelacuran zina dapat menimbulkan berbagai macam penyakit kelamin hingga HIV AIDS. Pemerintah dalam sistem kapitalisme sekuler memang tidak peduli dengan hal ini, selama berizin dan menghasilkan materi tidak masalah. Karena pandangan hidup sistem ini adalah materi atau keuntungan semata.
 
Upaya pemerintah menggenjot pariwisata ini terlihat bersungguh-sungguh, mengisyaratkan bahwa pariwisata merupakan salah satu pintu pendapatan yang dapat digenjot. Nyatanya, ada pintu pemasukan lain yang harusnya malah dapat dimaksimalkan, yaitu pengelolaan kekayaan SDA. Kekayaan alam Indonesia tersebar luas di darat hingga ke laut menyimpan berbagai macam kekayaan alam. Apabila semua itu dikelola dengan baik, tentu akan menambah pemasukan negara. Ironisnya, mayoritas kekayaan alam itu justru dikuasai swasta maupun asing dengan dukungan regulasi resmi, semisal UU Minerba dan sebagainya.
 
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki pandangan khusus mengenai pariwisata. Risalah yang dibawa Rasulullah saw. ini memandang bahwa wisata kaum muslim adalah bentuk upaya untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Taala. Sebagaimana dalam hadis, “Sesungguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR Abu Daud)
 
Tujuan lain dari pariwisata adalah untuk melihat keagungan Sang Pencipta sehingga akan tercipta keimanan yang kuat kepada-Nya. Alhasil, Islam tidak akan menarget pariwisata sebagai sumber utama pemasukan bagi negara. Islam juga tidak akan membiarkan setiap daerah menjadikan pariwisata hanya demi kepentingan ekonomi atau melestarikan budaya yang justru bertentangan dengan ajaran Islam.
 
Sistem Islam akan melakukan berbagai strategi untuk merebut kembali kekayaan alam yang dikuasai asing dan swasta. Kemudian, akan mengelolanya sendiri untuk dikembalikan kepada rakyat berupa layanan publik, pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, hingga jaminan kebutuhan dasar tiap individu. Khilafah pun akan memutuskan hubungan dengan lembaga atau negara yang berusaha memusuhi Islam atau menguasai umat Islam. Dengan begitu kedaulatan negara akan tetap terjaga.
 
Mengenai hadits dan ayat tentang keharaman miras dan zina sudah jelas. Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda :
“Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara masih ada khamar diperutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliah” (HR. At-Thabrani)
 
Dalam Al Qur’an surat Al Isra ayat 32 :
 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.”
 
Dengan demikian, negara harus mengelola pariwisata sebagai tempat tadabbur alam dan memperhatikan agar tidak adanya pelanggaran syariat disana. Jika ada aduan dari masyarakat, pemerintah dengan cepat merespon dan bertindak tegas. Tidak sepantasnya pemerintah menggenjot pariwisata demi pertumbuhan ekonomi semata, melainkan perlu mengembalikan semua sesuai aturan Islam. Itu semua hanya bisa dilakukan ketika sistem Islam sudah tegak. Wallahualam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *