Polman  

Empat Bulan Kasus Oli Palsu di Polman Mandek, Publik Pertanyakan Integritas Polda Sulbar

POLEWALI MANDAR – Empat bulan sudah berlalu sejak Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu (25/5/2025) lalu.

Dalam operasi itu, polisi menyita 1.243 dus oli diduga palsu yang disimpan di dalam gudang tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan tersangka, meski barang bukti dalam jumlah besar sudah diamankan.

Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mulai meragukan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar, dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan konsumen serta berpotensi merusak mesin kendaraan bermotor.

Kasus oli palsu ini sejatinya memiliki dimensi hukum yang jelas. Sejumlah regulasi bisa dijadikan landasan penyidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  <strong>Imunisasi Anak Serentak di 53 Sekolah di Polman</strong>

Ancaman sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 382 bis, yang menegaskan larangan melakukan perbuatan curang dalam perdagangan, termasuk memalsukan barang yang dapat merugikan konsumen dan pesaing usaha.

Dengan sederet regulasi ini, publik menilai seharusnya penetapan tersangka dalam kasus ini bukanlah hal sulit, apalagi barang bukti sudah jelas dan jumlahnya mencapai ribuan dus.

Baca Juga  <strong>Jelang Lebaran </strong><strong>Pengamanan Lapas Polman Diperketat</strong>

Aktivis pemuda dan sejumlah tokoh masyarakat di Polman mulai bersuara lantang. Mereka mendesak agar Polda Sulbar lebih serius dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Empat bulan itu waktu yang sangat cukup untuk melakukan gelar perkara, memeriksa saksi, dan menetapkan tersangka. Jangan sampai publik menilai ada permainan di balik lambannya penanganan kasus oli palsu ini,” kata Rahmat Hairuddin, salah satu aktivis pemerhati hukum di Sulbar, Kamis 11 September 2015.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Wonomulyo, yang menilai bahwa lambannya proses hukum berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Kalau kasus sebesar ini saja tidak bisa cepat diselesaikan, bagaimana dengan kasus lain yang lebih kecil? Ini soal integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Oli palsu bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Oli yang tidak sesuai standar bisa merusak mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merugikan ribuan pengguna jalan.

Baca Juga  574 Pohon Mangrove Ditanam di Polewali Mandar

“Jika oli palsu ini beredar luas, maka dampaknya bukan hanya kerugian materi, tapi juga bisa mengancam nyawa pengguna kendaraan. Itu sebabnya aparat harus serius menuntaskan kasus ini,” ujar Arman seorang pengamat hukum konsumen dari Mamuju.

Masyarakat berharap agar Polda Sulbar segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan proses ke tahap penuntutan.

Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga bisa mencederai semangat reformasi di tubuh Polri yang mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polri punya kewajiban menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mandeknya kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian di Sulawesi Barat,” pungkas Rahmat.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *