Rp1,3 Miliar Raib di Setda Polman, Pemuda Desak Kejari Bongkar Dugaan Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar

Polewali Mandar – Ketua Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi, Ahmad Syamsuddin, mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar segera melakukan penyelidikan atas temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan Uang Persediaan (UP) senilai Rp1.365.000.000,00 pada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polewali Mandar yang hingga kini tidak dipertanggungjawabkan.

Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024 dengan Nomor: 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Sulawesi Barat, tanggal 13 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti hasil audit Inspektorat Polewali Mandar melalui LHA Nomor: 081/LHA/INSP/700.1.2.1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang menemukan adanya saldo UP di BPP Bagian Umum sebesar Rp1,310 miliar dan di BPP Bagian Kesra sebesar Rp55 juta, total Rp1,365 miliar. Saldo tersebut dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah periode Januari–Juli 2024 atas nama Sdri. Nur.

Audit menyimpulkan, dana tersebut digunakan untuk menutupi utang UP tahun sebelumnya, namun tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban. Hingga akhir pemeriksaan, rekomendasi Inspektorat agar dana dikembalikan tidak dijalankan, dan Bupati pun belum melaporkan kasus ini sebagai kerugian daerah.

Baca Juga  Kejati Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana PI Lerelerekang

Menurut Ahmad Syamsuddin, kondisi ini merupakan indikasi nyata adanya dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera diusut.

“BPK sudah tegas merekomendasikan adanya proses Tuntutan Perbendaharaan. Tapi jika tidak ada tindak lanjut hukum, ini bisa dianggap pembiaran. Uang rakyat sebesar Rp1,3 miliar tidak bisa begitu saja hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegas Ahmad, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, Kejari Polman tidak boleh hanya menunggu laporan dari eksekutif. Sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil langkah penyelidikan atas temuan BPK karena menyangkut kerugian keuangan daerah.

Kasus ini setidaknya menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur, Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menerima, menyimpan, dan mempertanggungjawabkan UP (Bab I huruf J angka 2.g). Pertanggungjawaban pengeluaran Desember harus disampaikan paling lambat 31 Desember (Huruf S angka 1.e). Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah (Bab V Huruf L Romawi I huruf a).

Baca Juga  Pejabat di Unsulbar Bantah Lakukan TPPU

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, yang mengatur:

Atasan langsung bendahara wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan BPK paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui (Pasal 7 ayat 1). Pimpinan instansi segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menindaklanjuti kasus tersebut (Pasal 8).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap pejabat negara, pegawai negeri, dan pihak lain yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara/daerah wajib mengganti kerugian tersebut.”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan … sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  KPK RI Diyakini Segera Buat Kejutan di Majene, Polman dan Mamasa

BPK menilai, ketidakjelasan Rp1,365 miliar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menimbulkan risiko serius, Potensi penyalahgunaan kas daerah. Berkurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Distorsi laporan keuangan daerah, termasuk selisih kas pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)** dan **Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Ahmad menegaskan, jika Kejaksaan lamban, publik bisa menilai adanya moral hazard di tubuh pemerintah daerah.

BPK telah merekomendasikan agar Bupati Polewali Mandar menginstruksikan Sekretaris Daerah memproses Tuntutan Perbendaharaan sebesar Rp1,365 miliar dan menyetorkannya ke RKUD. Pemerintah daerah, melalui Pj. Sekda dan Kepala Badan Keuangan, menyatakan sependapat dengan temuan itu serta berjanji memperketat sistem transaksi non-tunai.

Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pengembalian dana maupun proses hukum. Ahmad Syamsuddin menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar kritik, melainkan panggilan moral agar uang rakyat tidak lenyap begitu saja.

“Ini momentum bagi Kejari Polman untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan. Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *