MAJENE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu masing-masing kabupaten di Sulbar akan segera membuka pendaftarannya dan segera penuhi persyaratannya.
Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka 2 – 6 Januari 2024 mendatang.
Berikut syarat pendaftaran pengawas TPS berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 498/HK.01.01/K1/12/202 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:
- Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP-el)
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5) Bersedia bekerja penuh waktu.
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor kelurahan/desa.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau via email.
Dokumen dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.