Kejaksaan Diminta Bongkar Dugaan Kecurangan Dinas Pendidikan Majene

MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta Kejaksaan membongkar kecurangan yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Majene.

Kecurangan diduga terkait bantuan yang berasal dari Kementerian Pendidikan pada tahun 2021 kepada 80 sekolah SD dan SMP di Majene yang bernilai Rp 3,2 miliar.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, terdapat tiga jenis bantuan yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan disalurkan melalui Direktorat SMP, Direktorat SD, serta Biro Keuangan dan BMN.

Bantuan yang berasal dari Direktorat SMP sebesar Rp 731 juta dengan nama program tata kelola, smp yang melaksanakan program UKS, serta sarana prasarana peralatan TIK.

Sementara Direktorat SD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 M dengan nama program bantuan tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana, dan bantuan TIK.

Selanjutnya, bantuan yang bersumber dari Biro Keuangan dan BMN sebanyak Rp 450 juta disalurkan melalui program dukungan manajemen.

Baca Juga  Polres Majene Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lombang

“Total penerima 80 sekolah, 17 SMP dan 63 SD. Jadi ada yang bentuknya tunai yang ditransfer ke rekening sekolah dan ada juga berupa barang yang langsung dikirim ke sekolah,” sebut Jun, Senin (7/3/2022).

Dari 80 sekolah penerima bantuan, terdapat 40 sekolah dasar yang menerima bantuan secara tunai dengan besaran nominal bervariatif. Sementara total 23 SD lainnya menerima bantuan dalam bentuk barang senilai Rp.93 juta per sekolah.

Untuk SMP terdapat 5 sekolah yang menerima secara tunai sebesar 10 juta per sekolah, serta 12 SMP lainnya menerima bantuan barang senilai Rp.88 juta per sekokah.

Sebanyak 17 SD menerima dana yang ditransfer melalui rekening masing-masing sekolah sebesar Rp 17 juta per sekolah, kemudian terdapat 8 SD menerima Rp 50 juta per sekolah, serta 15 SD lainnya menerima Rp 30 juta per sekolah.

Baca Juga  Kadisdikpora Majene Mithhar Harap Tidak Ada Anak Putus Sekolah

“Bantuan jenis tunai memang langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing, namun oknum di Dinas Pendidikan Majene meneror sekolah sehingga pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Juniardi menyebut, sejumlah sekolah mengeluhkan aksi pengelolaan anggaran yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Majene, sebab uang yang masuk ke rekening sekolah merupakan hak sekolah dan mestinya dikelola sendiri pihak sekolah.

Sekolah harusnya diberikan kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhan prioritas.

Namun dana tersebut justeru ditarik dan dikumpulkan oleh oknum Dinas Pendidikan dengan alasan mereka yang  belanja kebutuhan barang sekolah.

Sayangnya, barang yang diterima pihak sekolah tidak sesuai dengan yang harapan. Bahkan ada alat elektronik yang rusak sebelum digunakan.

“Beberapa sekolah mengeluh karena kualitas barang jauh dari yang diharapkan, cuman mereka takut bersuara. Kami minta Kejaksaan Majene mengusut kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana PSR di Mateng Ditahan

Dinas Pendidikan Majene selama ini dinilai kerap menjadikan sekolah sebagai “sapi perah”. Dimana pengelolaan anggaran yang seharusnya jadi kemerdekaan sekolah justeru direnggut segelintir oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami minta Dinas Pendidikan hentikan intervensi ke sekolah dalam hal pengelolaan anggaran. Kan punya anggaran OPD sendiri, silahkan gunakan sediri anggarannya. Jangan anggaran sekolah diembat juga,” cetusnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *