Hendak Jual HP Curian, Tukang Ojek di Parepare Diciduk Polisi

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR90NEWS.COM-PAREPARE, Seorang pelaku tindak pidana pencurian berhasil diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Parepare di jalan Daeng Patompo, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Minggu (9/01/2022)

Pelaku yang bernama Adi, 30 warga Jalan Takkalao Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang Kota Parepare merupakan tukang Ojek ini berhasil diamankan saat hendak menjual handphone hasil curiannya saat unit gabungan Polres Parepare melakukan penangkapan.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kasat Reskrim polres Parepare AKP Hasdin mengungkapkan, berdasarkan kejadian tanggal 08 Januari 2022 pukul 24.00 Wita Resmob Polres Parepare Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Baca Juga  Pesta Miras Dekat Masjid Belasan Pemuda di Mamuju Diamankan Polisi

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Hasdin

AKP Hasdin mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan penadah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan di kabupaten Pinrang. Tim gabungan Polres Parepare kemudian bergerak mengamankan Adi.

“Setelah kami terlebih dahulu mengamankan penadahnya, dari hasil introgasi yang kami lakukan kemudian kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya, ” ujarnya

Baca Juga  Hal Sepele di Desa Pulliwa Polman, Parang Terhunus "Berbicara"

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga unit HP jenis VIVO Y91,OPPO, A12, OPPO, A3S Warna Hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 600.000, -(Enam ratus ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Adi di jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Firdauz)