Opini  

Perpanjangan Jabatan Kades Memarakkan Kasus Korupsi, Benarkah?

Oleh : Jihan Fadhilah S.T.
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten bernama Akiani menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp988 juta. Akiani yang menjabat periode 2015-2021 menghamburkan dana desa untuk kebutuhan pribadinya. Sejatinya, uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar. Kini Akiani ditahan untuk selanjutnya akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Atas tindakannya, Akiani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengutip laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2022 ada 155 kasus rasuah yang terjadi di sektor ini dengan 252 tersangka sepanjang tahun lalu. Jumlah itu cukup membuat miris, karena angka korupsi dana desa setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. (https://tirto.id/gMiq , 30/6/2023)

Kasus korupsi di negeri ini terus menggurita serta mengisi celah-celah yang bisa dimasuki untuk menjadi lahan basah korupsi. Dana desa yang sedianya diperuntukkan untuk memajukan dan membangun desa, malah diselewengkan. Pengelolaan dananya bermasalah, tetapi masih berani minta tambah. Alokasi dana terus meningkat, tetapi minim pemanfaatannya.

Sistem sekularisme tidak membentuk ketakwaan komunal yang menjadikan tiap individu mampu menjaga diri dari godaan harta dunia dan saling menasihati antar individu jika ada yang berbuat curang atau menipu rakyat. Yang terjadi, mereka justru melakukan korupsi berjemaah tanpa malu dengan perbuatan maksiatnya. Kita bisa melihat pangkal dari semua itu adalah akibat penerapan sistem demokrasi. Mengapa demikian?

Pertama, pelaksanaan pemilihan kepala desa tidak jauh beda dengan pilkada yang rentan dengan politik uang. Sudah jamak kita ketahui, terpilihnya seseorang dalam pemilihan berdasarkan seberapa besar dukungan masyarakat dan citra yang dimunculkan sepanjang kompetisi dan kampanye. Dari sinilah terbuka celah praktik politik uang, yakni “membeli” suara masyarakat dengan pemberian sembako ataupun amplop uang.

Baca Juga  RUU Kesehatan, Solutif Kah?

Kedua, iming-iming gaji bagi kades terpilih akan memunculkan persaingan sengit antarkomponen tokoh desa. Meski nominal gajinya tidak terlalu besar, tetap saja keinginan mendapat gaji layak sudah menjadi fitrah bagi setiap manusia di tengah impitan ekonomi yang serba sulit saat ini. Alhasil, mereka yang berhasrat menjadi calon kades selanjutnya akan membangun citra yang baik di mata masyarakat desa.

Ketiga, latar belakang pendidikan yang berbeda akan memunculkan masalah baru. Kades yang tidak memiliki basis pengetahuan dasar perihal pengelolaan dana desa yang jumlahnya miliaran akan kesulitan mengatur dana sebanyak itu. Di sinilah potensi dana desa tidak tepat sasaran akan terjadi. Begitu pula penyalahgunaan dana desa juga riskan terjadi.

Dengan model pemilihan Kades yang mengacu pada sistem demokrasi, tentu membutuhkan dana kampanye yang tidak sedikit. Cara paling mudah dan tercepat untuk mengembalikan dana kampanye ialah dengan melakukan korupsi. Itulah sebabnya kasus korupsi tidak pernah bisa selesai tuntas.

Dalam pemerintahan islam (Khilafah), setiap penguasa yang berada di bawah komando khalifah akan dipilih secara langsung oleh khalifah, seperti wali (setingkat gubernur), amil (setingkat kab/kota), dan mudir (setingkat desa). Tidak ada pemilihan kepala per desa atau wilayah sebagaimana praktik pemilu demokrasi . Selain untuk efisiensi dan efektivitas waktu, hal itu mencegah terjadinya politik uang, transaksional, dan korupsi.

Terkait kasus korupsi, Islam memiliki tata cara memberantas korupsi dengan tuntas, di antaranya,
Pertama, membangun integritas kepemimpinan di semua level pemerintahan, yaitu ketakwaan pada setiap individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya.

Baca Juga  Pesan Menohok Camat Sampaga Yusuf Musa saat Pelantikan PKD

Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut andil menyuburkan korupsi, sedangkan Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa. Loyalitas kepemimpinan harus bersandar pada ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan asas kepentingan kelompok, golongan, apalagi kerabat/ keluarga. Para pemimpin menjalankan tugas dan amanah yang diberikan hanya untuk memenuhi kepentingan dan kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.

Nabi saw. bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin.” (HR Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari hadis Abdullah bin Amr).

Kedua, memfungsikan Badan Pengawas Keuangan secara optimal. Mengapa kasus korupsi selalu terjadi? Salah satu faktornya ialah minimnya pengawasan dari negara. Dalam sistem Khilafah, terdapat Badan Pengawas/Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Aturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah hukum Islam sehingga tidak ada celah untuk membuat, merancang, atau jual beli hukum karena hukum Islam bersifat mutlak dan baku.

Dalam Islam juga pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang. Tradisi saling menasihati dan berbuat amal saleh seperti ini akan tercipta seiring tegaknya hukum Islam di tengah mereka.

Baca Juga  Opini: Islamofobia India, Apa Solusinya?

Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum pun bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, akan ada pengawasan ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. Ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, celah untuk mempermainkan hukum pun mustahil terjadi.

Menegakkan sistem sanksi Islam mampu memberikan efek jera dan pelajaran bagi mereka yang memiliki niat untuk korupsi atau bertindak kriminal lainnya.  Hukumannya tergantung wewenang khalifah, yaitu takzir dengan pemberian sanksi sesuai kadar kejahatannya. Bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Dengan penerapan Islam secara kafah, korupsi bisa terselesaikan tanpa berlarut-larut. Memberantas korupsi dalam demokrasi itu ilusi, sama mustahilnya menegakkan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler yang menggerus keimanan serta menjauhkan umat dari aturan Islam. Untuk membabat habis korupsi, haruslah dengan mencabut akar masalahnya, yaitu mengganti sistem demokrasi kapitalisme dengan Islam sebagai solusi satu-satunya dalam menyelesaikan problematik kehidupan yang kian pelik. Islam menetapkan jabatan adalah amanah dan akan diminta pertanggungjawaban kelak di akhirat. Wallahu a’lam bishawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *