Opini: Islam Solusi Tuntas Memberantas Judi

  • Bagikan

Oleh: Munawwarah Rahman

Saat ini telah bermunculan berbagai macam investasi di dunia maya. Canggihnya tekhnologi yang ada sebahagian besar dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan mengajak masyarakat bergabung di dalamnya tak perduli legal atau tidaknya usaha tersebut.

Tirto.id – Wisnu Wardana sebagai kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan aktivitas Binary Option yang merupakan situs judi online berkedok trading komoditas adalah kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011 sebab Binary Option termasuk judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi atau PBK.

Berdasarkan pernyataan Bangsut setelah menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) serta KADIN Indonesia di Jakarta pada Sabtu 12 Februari 2022. Dinyatakan bahwa sudah ada delapan korban yang melaporkan kasus itu dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar,” kata Bamsoet dalam keterangannya. Pada Sabtu 12/02/2022.

Sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari bahaya investasi ilegal maka “Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Selain itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Baca Juga  Analogikan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Sungguh Menyakiti Umat Islam

Menurut Wisnu, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

“Untuk itu, pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tegasnya.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung,” tandas Wisnu. (Sumber artikel “Blokir Binary Option, Bappebti: Judi Berkedok Trading”, https://tirto.id/gosU)

Usaha pemblokiran yang dilakukan oleh Bappebti memang layak di apresiasi dan memang seperti itulah peran negara dalam menjaga harta dan rakyatnya. Namun perlu diketahui bahwa usaha tersebut tidaklah benar-benar efektif selama sistem perekonomian tidak didasarkan pada sistem ekonomi shahih.

Sistem ekonomi dalam sistem kapitalisme memberi tempat untuk sektor ekonomi non rill seperti saham, investasi, dan sejenisnya. Alhasil model judi online seperti investasi binary option berkembang di masyarakat sehingga saat investor mengembangkan bisnisnya dengan iming-iming investasi dengan sekian rupiah. Uang tersebut bisa berlipat ganda.

Bagi masyarakat yang memiliki pola pikir sekuler tidak akan berfikir panjang untuk bergabung terlebih efek penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat kesenjangan ekonomi yang begitu dalam antara pemilik modal dengan rakyat biasa.

Baca Juga  PMII Komisariat Unsulbar Dapat Diskriminasi Internal di Sulbar karena Demo Kemenag

Maka solusi dari permasalahan judi online berkedok investasi bukan hanya sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial melainkan menerapkan sistem ekonomi shahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tak syar’i baik dalam kerja sama investasi dan lain-lain dan yang bisa menghadirkan sistem ekonomi shahih tersebut hanyalah sistem Islam yang disebut khilafah sebab aturan yang akan diterapkan dalam seluruh kehidupan sistem khilafah adalah aturan as syari termasuk untuk mengurus permasalahan ekonomi. (Sumber You Tube Muslimah Media Center)

Dalam ekonomi Islam, sektor perekonomian non riil tak akan di izinkan berkembang karena keberadaannya akan merusak stabilitas ekonomi negeri. Selain itu, sistem perjudian online maupun offline juga akan dilarang, aturan ini didasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Quran:

Artinya: sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah:90)
Jika masih ada pihak-pihak yang melanggar maka ada sistem sanksi yang akan menghukum mereka. Dalam uqubat Islam, perbuatan judi termasuk sistem sanksi tazir sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tak memiliki sanksi had dan tidak ada ada kewajiban membayar Kafarat.

Adapun kadarnya Imam al-Mawardi di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah menyebutkan bahwa kadar hukuman tazir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tak mengulangi dan mencegah orang dari kemaksiatan tersebut. Namun bukan berarti Khilafah atau Qadhi boleh menetapkan jenis dan kadar sanksi sesukanya.

Syaikh Abdurrahman al-Maliki, dalam Nidzam al-Uqubat fi al-Islam menjelaskan bahwa Khalifah atau Qadhi hanya memilih dari jeni-jenis sanksi yang disyariatkan diantaranya adalah:
1. hukuman mati 2. Cambuk 3. Penjara 4. Pengasingan 5. Penyaliban 6. Denda 7. Al-hajru (pemboikotan/)pengucilan 8. Pelenyapan harta 9. Mengubah bentuk harta 10. Ancaman yang nyata 11. Peringatan 12. Pencabutan hak tertentu 13. Celaan 14. Ekspos.

Baca Juga  Peringatan Hari Anak Hanya Selebrasi ?

Ke 14 jenis sanksi itulah yang dibenarkan oleh Syariah dan penentuan kadar sanksi, Khalifah atau Qadhi harus memperhatikan tingkat kemaksiatan kondisi pelakunya menyesali atau tidak, sering melakukan kemaksiatan atau tidak dan sebagainya.

Banyak-sedikitnya intensitas kemaksiatan itu di masyarakat, dampaknya bagi masyarakat, kemaslahatan masyarakat pada umumnya serta sejauh mana efektifitas sanksi dan kadarnya menghalangi dan mencegah pelaku dan orang lain melakukan kejahatan serupa penerapan sistem uqubat khilafah memiliki efek khas yaitu sebagai zawaajir dan jawaabir.

Zawaajir atau pencegah dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan juga sebagai jawaabir atau penebus dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Namun sebelum sistem sanksi ini diterapkan Khilafah terlebih dahulu harus memastikan kesejahteraan bagi masyarakatnya sehingga tak ada celah untuk melakukan kejahatan, penipuan, perjudian dan sebagainya.

Dengan penerapan ekonomi Islam, warga Khilafah akan dijamin memperoleh kebutuhan mereka baik kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan yang dijamin tidak langsung oleh khilafah dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya ataupun kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang dijamin secara langsung oleh Khilafah sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya dengan gratis dan berkualitas. Inilah efek ketika umat berada dalam sistem Islam yang membawa keberkahan bagi seluruh alam semesta. (Sumber You Tube Muslimah Media Center)
Wallahu A’lam.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *