33 Warga Binaan Rutan dan Lapas di Sulbar Terima Remisi Natal

  • Bagikan

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Marasidin, menyerahkan remisi Natal kepada warga binaan di Rutan Mamuju, Minggu (25/12/2023).

“Sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat hari ini menerima pengurangan masa pidana dari Pemerintah,” ucap salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Marasidin menyampaikan, pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga  Kejati Sulbar Periksa Pegawai hingga Kepala Bank Sulselbar Cabang Mamuju

“Khusus di Rutan Mamuju, sebanyak 9 orang menerima remisi tahunan tersebut,” tuturnya.

Secara terpisah, Kadivpas, Robianto menyebut bahwa jajarannya akan memastikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Hal Sepele di Desa Pulliwa Polman, Parang Terhunus "Berbicara"

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik.” singkatnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *