MAJENE – Sebuah kejadian yang mencoreng dunia jurnalistik terjadi di Kabupaten Majene.
Seorang oknum jurnalis atau wartawan diduga menerima uang Rp200 ribu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Majene, usai konferensi pers di Aula Kantor PUPR, Selasa, 14 Januari 2025.
Tindakan ini menimbulkan kontroversi terkait dugaan korupsi miliaran rupiah dalam pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) senilai Rp7 miliar pada tahun 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, oknum jurnalis tersebut justru mengangkat berita klarifikasi dari pihak Dinas PUPR dan menyalahkan media lain yang tidak hadir.
“Bagaimana bisa hadir, jika yang diundang justru media yang tidak pernah mengangkat berita di awal. Kan lucu kalau mau jadi sok pahlawan,” ungkap seorang jurnalis yang kecewa terhadap tindakan rekannya.
Tindakan ini dianggap mencederai prinsip independensi media dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur etika jurnalistik di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikad buruk.
Dalam kasus ini, penerimaan uang dari pihak tertentu untuk memengaruhi pemberitaan jelas melanggar prinsip independensi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pers dan mencoreng citra jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.
Selain itu, di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Pasal 5 UU ini menyatakan bahwa pemberian atau penerimaan gratifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi kebijakan tertentu, termasuk pemberitaan, dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik jurnalisme di daerah.
Dewan Pers sebagai lembaga pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi jika terbukti bersalah.
Selain itu, masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap informasi yang diterima, terutama terkait pemberitaan yang berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.