POLMAN – Salah satu warga desa berinisial A (59) di Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menyetubuhi anak kandungnya.
Pelaku ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas perbuatan menyetubuhi anaknya yang baru berusia 15 tahun.
Perbuatan pelaku menyetubuhi anaknya dilakukan sejak 2019 lalu hingga April 2023 dan saat ini hamil usia kandungan tujuh bulan.
Penyidik kepolisian menerapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.
“Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara, pelaku juga dapat pemberatan, vonisnya dapat ditambah sepertiga,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Pemberatan dalam pasal itu, kata Ipda Mulyono, ayah harusnya wajib melindungi dan memberikan nafkah kepada anaknya. Namun yang terjadi dalam kasus ini malah sebaliknya, dan patut mendapat hukuman setimpal.
Mulyono mengatakan jika vonis pelaku sembilan tahun dari ancaman 15 tahun maka dapat ditambah. “Kerana adanya pemberatan, vonis hukuman dapat ditambah sepertiganya lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan korban dan keluarganya saat ini terus mendapat pemulihan dan perlindungan. Korban, kata Mulyono, tidak pantas mendapat hinaan, melainkan dia dianggap pahlawan.
Lantaran sudah berani mengungkap dan melaporkan pelaku didampingi ibunya kepada polisi. “Hasil pemeriksaan terbaru, pelaku sudah mengakui perbuatannya, niatnya memang untuk melampiaskan hawa nafsu lantaran sering ditinggal istri,” ucapnya.
Ia menambahkan hak korban tetap harus diberikan termasuk pendidikan dan penguatan psikolog.
Sebelumnya diberitakan, Kronologi terungkapnya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Korban saat ini berada di rumah perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Polman, Rabu (18/10/2023).
Kasus ini terungkap lantaran korban hamil tujuh bulan usai disetubuhi oleh ayahnya sendiri inisial A (57).
Berawal dari kecurigaan ibunya yang melihat anaknya mengalami perubahan fisik. Lalu ibunya mendesak korban hingga mengaku telah hamil tujuh bulan dan menunjuk ayahnya sendiri.
“Itu kronologi terungkapnya berdasarkan hasil berita pemeriksaan acara yang disampaikan penyidik,” terang Kapolres Polman Agun Budi Leksono kepada wartawan.
Agung Budi mengatakan, pengakuan korban dan saksi selaras dengan hasil pemeriksaan medis. “Hasil visum korban hamil tujuh bulan, pelakunya ayak kandungnya sendiri,” lanjutnya.
Disebutkan saat ini penyidik masih mendalami pemeriksaan untuk mengetahui adanya ancaman yang diterima oleh korban.