MAJENE – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menemukan bukti awal terkait adanya indikasi permufakatan jahat dalam proses pengadaan alat pada Laboratorium Terpadu di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Temuan tersebut diperoleh setelah Jaksa Pidsus melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari sedikitnya 54 orang.
Keterangan tersebut diperoleh dari pihak Rektorat Unsulbar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Fakultas, Tim Pokja, Peserta Lelang, Pelaksana Pekerjaan, Vendor, sejumlah distributor alat Laboratorium, serta pihak lain yang terkait.
“Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat ditingkatkan ketahap Penyidikan,” demikian penggalan caption di Instagram milik Kejati Sulbar, yang diposting Rabu (28/06/2023).
Patut diketahui, belum lama ini juga tercium aroma korupsi menyengat di tubuh Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) terhadap penggunaan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Unsulbar tahun 2020.
Dikabarkan, penanganan kasus ini sudah lama diendus pihak Kejati Sulbar. Hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus (Tipikor) Kejati Sulbar, telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kegiatan ini.
Menanggapi hal tersebut, Penkum Kejati Sulbar Amiruddin kepada wartawan membenarkan bahwa penanganan kasus ini statusnya masih dalam penyelidikan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Iya, kasus ini sudah lama masuk di Kejati Sulbar berdasarkan aduan masyarakat, penanganannya masih dalam penyelidikan dengan Pulbaket dan Puldata,” singkat Amiruddin saat dihubungi baru-baru ini.
Penkum menyebutkan beberapa item yang masuk dalam penyelidikan adalah pengadaan laboratorium (Lab) terpadu yang didalamnya ada kegiatan pengadaan kapal.
Terpisah, Muslim sebagai PPK pada kegiatan pengadaan Lab terpadu ini yang dikonfirmasi awak media enggan berkomentar lebih dan meminta agar wartawan menanyakan persoalan ini kepada Kejati Sulbar.
Alasannya, karena penanganan kasus korupsi tersebut sudah dalam penyidikan Kejati Sulbar.
“Tanya maki di Kejati Sulbar. Maaf saya tidak bisa lagi memberikan info soal itu, karena sementara dalam penyelidikan oleh Kejati.” kelitnya.