Proyek Pembangunan Tanggul Cilallang Diduga Menyisakan Utang Material

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SULBAR99NEWS.COM-MAJENE, Pembangunan Tanggul Laut Cilallang, Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene sudah rampung akhir Maret 2020 lalu. Namun proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan anggaran Rp 3 miliar lebih  itu menyisakan permasalahan.

Pasalnya, pihak pelaksana Pembangunan yakni CV. Batara Persada diduga masih meninggalkan utang kepada pemasok bahan material di Majene mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi itu membuat pemasok material mengalami kerugian sebesar Rp. 282.200.000.

“Kami sudah melayangkan surat  tagihan kepada pihak pelaksana proyek inisial RHM yang berdomisili di Makassar, namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, alasannya tunggu dulu saya carikan uang. RHM memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 282  juta lebih,” kata Agus seorang pengusaha penyedia bahan material, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga  Penyidik Polda Sulbar Periksa Oknum ASN Terkait Kecurangan CPNS 2021

Agus mengatakan, peringatan berupa somasi dilayangkan karena pihaknya melihat sikap ingkar janji ini sudah mencurigakan. Karena proyek pemerintah yang dilaksanakan dan selesai pada bulan Maret di tahun 2020.

“Kami menduga kuat, pihak Kementerian PUPR sudah membayar proyek ini kepada CV.Batara Persada sebagai pemenang tender. Tapi mengapa pembayaran ke pada saya sebagai suplayer belum dibayarkan,” ungkap Agus dengan nada kesal.

Dia menambahkan, pada awalnya ia menaruh harapan dan kepercayaan terhadap CV.Batara Persada, karena tidak mungkin akan ingkar janji, namun kenyataannya setelah proyek selesai 100 persen utang meterianya tidak dibayar.

Baca Juga  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan di Polman Resmi Ditahan

“Selain pelaksana proyek tanggul Cilalalang yang berutang, ada juga pelaksana proyek Pembangunan Pengamanan Abrasi Panyai Cilallang yaitu PT.Gunung Raya Bulukumba yang menyisakan utang material kepada saya  sebesar Rp 20 juta, sampai sekarang juga belum dibayar, beberapa kali dihubungi nomor handphonenya tapi tidak pernah dijawab,” kesal Agus.

Agus juga mengaku sudah pernah melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian, namun ditolak dengan alasan persoalan perdata, bukan pidana sehingga tidak dapat ditindak lanjuti secara proses hukum.

“Dulu pernah saya laporkan ke polisi tapi tidak bisa diproses, alasannya kasus perdata. Untuk itu saya berharap kepada pihak kontraktor dari CV. Batara Persada untuk bertanggung jawab dan segera membayar utangnya, termasuk utang dari PT.Gunung Raya Bulukumba,” tegas Agus.

Baca Juga  Dosen Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit di Pasangkayu Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar

Sementara RHM pelaksana proyek Pembangunan Tanggul Cillalalng yang dihubungi beberapa kali melalui sambungan telpon selularnya,  tidak pernah dijawab. (Ali)